Tunjangan DPRD NTT
GMKI Kupang: Tunjangan DPRD NTT Abaikan Keadaan Masyarakat
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai tunjangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabaikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai tunjangan DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabaikan keadaan masyarakat.
GMKI Cabang Kupang juga mengecam agenda kenaikan tunjangan DPRD NTT sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025, terbit 16 Mei 2025 lalu itu.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, Jumat (5/9/2025) berkata, Pergub terdahulu, Nomor 72 Tahun 2024, DPRD NTT telah menerima tunjangan perumahan Rp 12,5 juta per bulan serta tunjangan transportasi untuk Ketua Rp 25 juta, Wakil Ketua Rp 23 juta, dan anggota Rp 21 juta.
Baca juga: Romo Eko Wahyu OSC Ceramah Kebangkitan Rohani di Gereja Paroki Sang Penebus Sumba Timur
Tapi, Pergub 22 kemudian angka-angka yang ada bertambah. Adapun tunjangan perumahan naik menjadi Rp 23,6 juta, sementara tunjangan transportasi mencapai Rp 31,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp 30,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 29,5 juta untuk Anggota DPRD.
Andraviani menyebut, kenaikan drastis dalam waktu singkat ini sangat tidak logis dan tidak rasional. Sebab, kondisi objektif masyarakat NTT masih sangat memprihatinkan.
Data BPS, kata dia, mencatat persentase penduduk miskin di NTT per Maret 2025 mencapai 18,60 persen atau sekitar 1,09 juta orang.
Angka ini menempatkan NTT sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia. Ketimpangan juga tinggi, dengan tingkat kemiskinan desa mencapai 22,66 persen, jauh di atas perkotaan yang hanya 7,68 persen.
Dari sisi fiskal daerah, tidak ada peningkatan signifikan pada devisa maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa membenarkan kenaikan tunjangan. Fiskal NTT justru terbatas, penerimaan stagnan, dan ruang belanja semakin sempit.
Ironisnya, NTT masih menanggung beban utang besar dari kepemimpinan gubernur sebelumnya, yang seharusnya membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran.
“Alasan kenaikan dengan dalih penyesuaian standar atau peningkatan fungsi representasi tidak dapat dibenarkan," katanya, seperti dalam pernyataan tertulis.
Pedagang Rukiah Hadang Jual Makanan Tradisional di CFD Kupang, Raup Omzet Tinggi |
![]() |
---|
Romo Eko Wahyu OSC Ceramah Kebangkitan Rohani di Gereja Paroki Sang Penebus Sumba Timur |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Minggu 7 September 2025, Totalitas Mengikut Yesus |
![]() |
---|
Masuk Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Warga Manggarai Soal Potensi Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.