Berita NTT

Dorong Implementasi Perda KTR, IAKMI NTT, Udayana & UCB Gelar Workshop Pengendalian Rokok

Kalau tingkat kepatuhan bisa mencapai 80 persen maka masyarakat non-perokok akan lebih terlindungi dari paparan asap rokok, terutama di ruang publik

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-VINSEN MAKING
POSE BERSAMA - Pemateri dan Narasumber pose bersama usai workshop pengendalian tembakau di Universitas Citra Bangsa Kupang, Rabu 24 September 2025. 

Meski demikian, tantangan di NTT tidak ringan. Salah satunya adalah budaya masyarakat yang masih menyuguhkan rokok dalam acara adat. Selain itu, edukasi tentang bahaya rokok masih terbatas di lingkup kesehatan dan belum menjangkau masyarakat luas.

Karena itu, narasumber menekankan pentingnya tim pengawasan dan penegakan Perda KTR di setiap daerah. Tim ini harus diketuai pemerintah daerah, biasanya Sekretaris Daerah, dengan melibatkan lintas sektor.

“Perda KTR sebenarnya lebih bersifat edukasi. Sosialisasi perlu dilakukan setahun penuh sebelum penegakan aturan. Setelah itu, baru pengawasan bisa berjalan efektif,” ujarnya. 

Workshop ini diharapkan menjadi pintu masuk advokasi bersama lintas sektor di NTT. Daerah yang belum memiliki Perda KTR didorong segera menyusun regulasi, sementara daerah yang sudah memiliki Perda diarahkan memperkuat implementasinya.

“Kami berterima kasih kepada kampus, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah yang sudah mau berkolaborasi. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi gerakan kemanusiaan untuk melindungi kesehatan masyarakat NTT, ” ujarnya. (Iar) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved