Berita NTT

NTT Mantapkan Implementasi Konvensi Hak Anak: Lebih Serius Atasi Kekerasan dan Pernikahan Dini

Upaya memperkuat perlindungan hak anak kembali ditegaskan dalam Rapat Tindak Lanjut Pelaporan Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
INTERNASIONAL-Rapat Tindak Lanjut Pelaporan Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia yang digelar Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur di Hotel Neo Aston, pada Jumat 14 November 2025.  

Kepala Bidang (Kabid) Instrumen dan Penguatan HAM NTT, Supardan  persoalan anak di NTB tidak jauh berbeda dengan NTT. 

Salah satu perhatian utama ialah menekan angka pernikahan dini, termasuk fenomena merariq di Lombok.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah, KUA, kepolisian, hingga LPA. Bahkan ada kebijakan tidak memberikan izin nikah bagi anak di bawah umur, kecuali memenuhi syarat tertentu. Upaya ini cukup efektif menurunkan pernikahan dini,” ujarnya.

Ia berharap pendekatan serupa dapat diterapkan di kabupaten/kota di NTT yang masih menghadapi tren kekerasan dan pelanggaran hak anak.

Rapat ini juga menjadi momentum perkenalan struktur baru Kementerian Hak Asasi Manusia, entitas baru hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Perpres No. 156/2024.

Kanwil HAM NTT kini menjadi salah satu dari 20 kantor wilayah se-Indonesia dengan cakupan wilayah kerja NTT, NTB, dan Bali, termasuk mandat melaporkan implementasi instrumen HAM internasional.

Oce Boymau berharap rapat ini menjadi ruang konsolidasi bersama antarinstansi, lembaga masyarakat, dan pemerintah daerah.

“Kita harus memastikan hak-hak anak terpenuhi. Anak yang sehat, terlindungi, dan berpendidikan adalah masa depan bangsa. Mari berkolaborasi mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” ujarnya. (Iar) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved