Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Sertu Thomas Awi Akui Interogasi 11 Jam, Bantah Perintah Kekerasan dari Komandan

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky kembali mengungkap fakta penting terkait rangkaian pemeriksaan

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Sertu Thomas Awi Akui Interogasi 11 Jam, Bantah Perintah Kekerasan dari Komandan
POSKUPANG. COM/YUAN LULAN
PERIKSA-Pemeriksaan 17 terdakwa yang seluruhnya tercantum dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, di Pengadilan militer III 15 Kupang. (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus penganiayaan Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang mengungkap fakta baru.
  • Terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi mengakui adanya interogasi panjang hingga 11 jam, namun menegaskan tidak ada perintah kekerasan dari komandan.
  • Interogasi terhadap anggota grup berlangsung dari pukul 12.00–23.00 WITA untuk mengklarifikasi motif dan hubungan dengan korban.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky kembali mengungkap fakta penting terkait rangkaian pemeriksaan internal di Yonif TP 834/WM.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa satu, Sertu Thomas Desamberis Awi—terdakwa pertama dalam berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, mengakui adanya proses interogasi panjang hingga 11 jam, namun menegaskan bahwa tidak ada perintah kekerasan yang datang dari komandan.

Prada Lucky Sempat Kabur dari Batalyon.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Sertu Thomas membeberkan bahwa pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, Prada Lucky sempat melarikan diri dari batalyon. 

Baca juga: Pemkab Manggarai Beri Peningkatan Kapasitas dan SDM Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

 

Saat itu, ia hendak memanggil seorang eks frater yang diduga memiliki hubungan seksual dengan korban.

“Saya bersama Prada Richard ikut mencari sampai pukul 11.00,” ujar Sertu Thomas di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno.

Tidak lama berselang, ia mengaku menelpon telepon  orang tua Prada Lucky untuk mencari informasi keberadaan Prada lucky. Dari informasi yang diterima, Prada Lucky diketahui berada di rumah ibu angkatnya.


Tidak Ada Perintah Kekerasan dari Atasan

Sertu Thomas menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, tidak ada satu pun instruksi dari komandan untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard.

“Komandan tidak pernah menyuruh melakukan kekerasan. Saya melakukan itu atas kesadaran sendiri,” terang terdakwa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dicatat majelis hakim dan oditur militer dalam sidang.

Interogasi 11 Jam dan Pemeriksaan Grup “Lelaki Idaman”

Dalam uraian kronologinya, Sertu Thomas menjelaskan bahwa setelah Prada Lucky ditemukan dan dibawa kembali ke markas, ia ditempatkan di ruang staf Intel bersama Letu Faisal. Sementara itu Prada Richard juga dikembalikan untuk diperiksa.

Sertu Thomas kemudian menuju ruang staf pers untuk melanjutkan proses interogasi setelah menemukan grup WhatsApp bernama “Lelaki Idaman” di ponsel Prada Lucky. 

Grup tersebut beranggotakan sekitar sembilan prajurit yang merupakan satu leting dengan kedua korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved