Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Sertu Thomas Awi Akui Interogasi 11 Jam, Bantah Perintah Kekerasan dari Komandan
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky kembali mengungkap fakta penting terkait rangkaian pemeriksaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/sidang-prada-lucky-namo-kesekian.jpg)
“Pemeriksaan terhadap anggota grup itu berlangsung dari pukul 12.00 sampai 23.00 WITA,” jelasnya.
Interogasi panjang tersebut disebutkan sebagai bagian dari upaya mengklarifikasi motif dan hubungan para anggota grup dengan korban.
Tidak Ada Pemukulan pada 29 Juli
Menutup keterangannya, Sertu Thomas menyatakan bahwa pada 29 Juli pagi, ia tidak mengetahui adanya pemukulan atau tindak kekerasan lanjutan yang terjadi di lingkungan batalyon.
Perkara ini masih menjadi sorotan publik mengingat jumlah terdakwa mencapai 17 prajurit yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky. (Uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Pemkab Manggarai Beri Peningkatan Kapasitas dan SDM Pengurus Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Upah Karyawan Industri di Labuan Bajo Sesuai Upah Minimum Provinsi NTT |
|
|---|
| Pengusaha di Labuan Bajo Wajib Gunakan Standar 60 Persen Tenaga Kerja Lokal |
|
|---|
| Pemda Manggarai Timur Berikan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Badan Usaha |
|
|---|