Kamis, 16 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Sertu Thomas Awi Akui Interogasi 11 Jam, Bantah Perintah Kekerasan dari Komandan

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky kembali mengungkap fakta penting terkait rangkaian pemeriksaan

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Sertu Thomas Awi Akui Interogasi 11 Jam, Bantah Perintah Kekerasan dari Komandan
POSKUPANG. COM/YUAN LULAN
PERIKSA-Pemeriksaan 17 terdakwa yang seluruhnya tercantum dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, di Pengadilan militer III 15 Kupang. (25/11/2025). 

“Pemeriksaan terhadap anggota grup itu berlangsung dari pukul 12.00 sampai 23.00 WITA,” jelasnya.

Interogasi panjang tersebut disebutkan sebagai bagian dari upaya mengklarifikasi motif dan hubungan para anggota grup dengan korban.

Tidak Ada Pemukulan pada 29 Juli

Menutup keterangannya, Sertu Thomas menyatakan bahwa pada 29 Juli pagi, ia tidak mengetahui adanya pemukulan atau tindak kekerasan lanjutan yang terjadi di lingkungan batalyon.

Perkara ini masih menjadi sorotan publik mengingat jumlah terdakwa mencapai 17 prajurit yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky. (Uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved