Minggu, 17 Mei 2026

Berita NTT

Natal 2025, 1911 WBP di NTT Terima Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas

Suasana khidmat menyelimuti Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 26 Desember 2025, saat Kanwill Ditjenpas NTT

Tayang:
Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Natal 2025,  1911 WBP di NTT Terima Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas
TRIBUNFLORES. COM/HO-POS-KUPANG.COM
Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, saat menyerahkan SK remisi kepada 1.911 Narapidana di kantornya pada Kamis 26 Desember 2025. 

 

Ringkasan Berita:
  • Suasana khidmat menyelimuti Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 26 Desember 2025, saat Kantor Wilayah (Kanwill) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025.

 

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Suasana penuh khidmat dan gembira tampak menyelimuti Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 26 Desember 2025 saat Kantor Wilayah (Kanwill) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT menyerahkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025. 

Ada 1911 warga binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan NTT menerima pengurangan masa pidana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar.

​Rincian penerima remisi ​berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 24 Desember 2025, dari total 3.173 penghuni Lapas dan Rutan di NTT, sebanyak 1.911 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.

​Rincian penerima remisi bagi 1.887 Narapidana adalah sebagai berikut:

Remisi 15 Hari: 379 orang
​Remisi 1 Bulan: 1.078 orang
​Remisi 1 Bulan 15 Hari: 361 orang
​Remisi 2 Bulan: 74 orang
​Bebas Langsung (RK II): 5 orang

 

 

Baca juga: Suka Cita Natal 2025 di Rutan Bajawa, 63 WBP Terima Remisi Khusus dan Terharu

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, sebanyak 24 Anak Binaan juga mendapatkan remisi dengan rincian 19 orang menerima pengurangan 15 hari dan 5 orang menerima pengurangan 1 bulan.

​Pesan pembinaan dan reintegrasi

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Lilik Sujandi menekankan remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri.

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial," tegas Lilik di hadapan para warga binaan, Jumat 27 Desember 2025.

 

 

 

 

Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, saat menyerahkan SK remisi kepada 1.911 Narapidana di kantornya pada Kamis 26 Desember 2025.
Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, saat menyerahkan SK remisi kepada 1.911 Narapidana di kantornya pada Kamis 26 Desember 2025. (TRIBUNFLORES. COM/HO-POS-KUPANG.COM)

 

 

​Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk kepercayaan dan apresiasi negara. 

"Ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus ini, Kanwil Ditjenpas NTT kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, selaras dengan semangat pembaruan hidup di hari Natal.(pos-kupang.com)

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved