Kamis, 16 April 2026

Berita NTT

Kejati NTT Selamatkan Rp 16,7 Miliar dan Tangani 364 Perkara Sepanjang 2025

Kejati NTT Dalam kurun waktu 12 bulan di tahun 2025, berhasil menangani ratusan perkara dan menyelamatkan belasan miliar rupiah.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kejati NTT Selamatkan Rp 16,7 Miliar dan Tangani 364 Perkara Sepanjang 2025
HO-BJPS KESEHATAN ENDE
KONPERS - Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo (tengah) saat konpers dan mengumumkan penanganan perkara korupsi di NTT sepanjang tahun 2025 di Kantor Kejati NTT, Selasa, (9/12/2025) lalu .ejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dalam kurun waktu 12 bulan di tahun 2025, berhasil menangani ratusan perkara dan menyelamatkan belasan miliar rupiah.  

Ringkasan Berita:
  • Kinerja 2025: Kejati NTT menangani 364 perkara korupsi dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.
  • Penyelamatan negara: Total Rp 16,7 miliar berhasil diselamatkan dari berbagai perkara.
  • Kasus strategis: Termasuk korupsi proyek sekolah APBN dan kasus MTN Bank NTT dengan kerugian negara Rp 50 miliar.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dalam kurun waktu 12 bulan di tahun 2025, berhasil menangani ratusan perkara dan menyelamatkan belasan miliar rupiah. 

Sepanjang Januari hingga 30 Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT mencatat kinerja signifikan dengan total 364 penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja konsisten dan progresif jajaran Pidsus Kejati NTT dan Kejari se-NTT dalam menegakkan hukum, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Aliansi Rakyat Menggugat Gelar Aksi di Kejati NTT, Tuntut Hentikan Perampasan Tanah di Pulau Rote

Berantas Korupsi

“Capaian ini menunjukkan keseriusan dan komitmen kami dalam pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” ujar Roch Adi Wibowo, Selasa (6/1/2026) di kantornya.

Pada tahap penyelidikan, tercatat 106 perkara tindak pidana korupsi, dengan 12 perkara ditangani langsung oleh Kejati NTT dan 94 perkara oleh Kejaksaan Negeri se-NTT.

Sementara pada tahap penyidikan, terdapat 89 perkara, terdiri dari 21 perkara oleh Kejati NTT dan 68 perkara oleh Kejari se-NTT. Adapun pada tahap penuntutan, Kejati NTT mencatat 86 perkara, yang berasal dari 63 perkara hasil penyidikan kejaksaan, 22 perkara dari kepolisian, serta satu perkara dari kepabeanan. 

Pada tahap akhir, eksekusi putusan pengadilan berhasil dilakukan terhadap 83 perkara.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kejati NTT juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 16.767.490.077,84. 

Berdasarkan data satuan kerja, Kejati NTT menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penyelamatan sebesar Rp 4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp 2,6 miliar dan Kejaksaan Negeri Lembata  sebesar Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penuntutan tertinggi, yakni 17 perkara yang berasal dari hasil penyidikan kejaksaan dan kepolisian.

Sepanjang 2025, kinerja Pidsus Kejati NTT juga ditandai dengan pengungkapan sejumlah kasus strategis yang menyita perhatian publik. 

Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.

Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.561.215.650.

Selain itu, Kejati NTT juga menangani perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin, dan Harry A. Riwu Kaho. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 50 miliar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved