Kamis, 4 Juni 2026

Berita NTT

DPRD NTT : Dukungan PANRB Sudah Jelas Untuk Selamatkan PPPK

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan rangkaian konsultasi kebijakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRD NTT : Dukungan PANRB Sudah Jelas Untuk Selamatkan PPPK
TRIBUNFLORES. COM/HO-ANGGOTA DPRD NTT
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan rangkaian konsultasi kebijakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 

Pertama, ia menyoroti ketidaksinkronan data antara Kementerian Keuangan dan KemenPANRB terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026 yang berdampak pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kemenkeu tidak mendapatkan data yang sinkron terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026, sehingga berdampak pada penyesuaian DAU. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi dan harus segera diselaraskan,” tegasnya.

Kedua, ia secara khusus mengangkat nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi.

“Di NTT masih terdapat sekitar 1.500-an tenaga honorer tingkat provinsi yang belum lulus atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK. Mereka sudah lama mengabdi dan menjadi bagian dari pelayanan publik. Kami mendorong agar ke depan ada ruang kebijakan sehingga mereka tetap dapat dipertimbangkan dalam skema PPPK berikutnya,” ujar Ansor.

Ketiga, ia mengusulkan agar formasi kosong akibat tenaga kontrak yang telah diangkat menjadi PPPK dapat diisi kembali melalui kewenangan daerah.

"Perlu ada fleksibilitas agar formasi kosong dapat diisi kembali, sehingga tidak terjadi kekosongan layanan sekaligus mengurangi pengangguran intelektual di daerah,” tambahnya.

Keempat, ia mendorong adanya afirmasi dalam seleksi ASN (CPNS) bagi NTT.

“Kami berharap ada kebijakan afirmatif agar putra-putri daerah memiliki peluang lebih besar dalam seleksi ASN,” pungkasnya.

Sementara itu, Rusding, SE menekankan pentingnya kepastian hukum bagi PPPK.

“Kami minta ada kepastian. Jangan sampai mereka terus berada dalam ketidakpastian, padahal mereka adalah pelaksana layanan dasar,” tegasnya.

Kristoforus Loko, S.Fil menambahkan bahwa NTT membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan nasional.

“Keadilan itu tidak selalu sama. NTT tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang fiskalnya kuat,” ujarnya.

Perwakilan KemenPANRB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional.

"Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis KemenPANRB sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Untuk itu, KemenPANRB memiliki tanggung jawab moral yang kuat dalam memastikan keberlanjutan status mereka,” ujar perwakilan KemenPANRB.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan fiskal dan koordinasi lintas kementerian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved