Opini
Bukan Sekadar Administrasi: Catatan Kritis atas Pemutakhiran Data Partai Politik
Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Harun-Al-Rasyid-KPU-Sikka-2.jpg)
Oleh: Harun Al Rasyid, M.Pd, Anggota KPU Kabupaten Sikka Periode 2024-2029
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Salah satu kelemahan demokrasi elektoral di Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi melainkan pada kedisiplinan aktor politik dalam menjalankan kewajiban administratifnya.
Pemutakhiran data partai politik merupakan contoh paling nyata. Meski kerap dipersepsikan sebagai urusan teknis dan prosedural, kelalaian dalam memperbarui data justru sering menjadi sumber persoalan serius dalam proses demokrasi elektoral.
Dalam perspektif ilmu politik, demokrasi elektoral bertumpu pada kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
Mada Sukmajati dalam Pemilu dan Demokrasi Lokal (2014) menegaskan bahwa kualitas demokrasi elektoral tidak hanya ditentukan oleh kompetisi politik, tetapi juga oleh kapasitas kelembagaan aktor-aktor politik dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan dapat diverifikasi.
Baca juga: Edukasi Demokrasi Sejak Dini, KPU Sikka Gelar Simulasi Pemungutan Suara di SMA Negeri 1 Maumere
Administrasi yang rapi dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi integritas proses demokrasi.
Prinsip ini sejalan dengan kerangka hukum pemilu Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu, dengan menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu adalah partai yang memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1).
Partai Politik sebagai Institusi Publik
Partai politik bukan organisasi privat biasa. Ia merupakan institusi publik yang memperoleh mandat konstitusional, akses terhadap keuangan negara, serta hak eksklusif dalam rekrutmen kekuasaan melalui pemilu.
Karena itu, tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas administrasi seharusnya melekat sepanjang waktu, bukan hanya menjelang tahapan pemilu.
Firman Noor dalam Institutional Reform of Political Parties in Indonesia (2015) menekankan bahwa lemahnya tata kelola internal partai politik sering kali bermuara pada rendahnya kepercayaan publik.
Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan partai menjaga konsistensi data organisasi, mulai dari kepengurusan, domisili kantor, hingga keanggotaan.
| Edukasi Demokrasi Sejak Dini, KPU Sikka Gelar Simulasi Pemungutan Suara di SMA Negeri 1 Maumere |
|
|---|
| KPU Sikka Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II dan PKPU 3 Tahun 2025 |
|
|---|
| Tingkatkan Kemampuan Kearsipan, KPU Sikka Bimtek Pengelolaan Dan Penyelamatan Arsip |
|
|---|
| KPU Sikka Tetapkan 254.828 Pemilih Berkelanjutan |
|
|---|
| Paket JOSS Menang di Sikka, KPU Sikka : Penetapan Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Tunggu Surat MK |
|
|---|