Berita Sikka
Gaji PPPK Paruh Waktu Tiga Bulan Belum Dibayar, Bupati Sikka Akui Kesalahan Input Data
Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui adanya kendala administratif yang menyebabkan gaji PPPK paruh waktu belum terbayar selama tiga bulan.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Bupati-Sikka-Juventus-Kago.jpg)
Ringkasan Berita:
- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu di Kabupaten Sikka belum terbayar selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
- Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem keuangan daerah.Â
- Gaji yang seharusnya dialokasikan pada komponen belanja operasi barang dan jasa, justru terinput ke dalam komponen belanja operasi pegawai.
Â
Â
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Pemerintah Kabupaten Sikka mengakui adanya kendala administratif yang menyebabkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum terbayar selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan bahwa penundaan tersebut terjadi akibat kesalahan penginputan kode belanja dalam sistem keuangan daerah.Â
Gaji yang seharusnya dialokasikan pada komponen belanja operasi barang dan jasa, justru terinput ke dalam komponen belanja operasi pegawai.
"Terhadap kondisi ini, pemerintah telah melakukan perubahan penginputan kode belanja gaji PPPK paruh waktu dan menambahkan anggaran melalui mekanisme pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Bupati Juventus dalam Sidang Paripurna DPRD Sikka, Jumat (13/3/2026).
Â
Baca juga: Bupati Sikka Serahkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Sikka, Ini Sejumlah Capaiannya
Â
Â
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pemandangan umum Fraksi Perindo, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Golkar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Akhir Tahun Anggaran 2025.
Selain kendala kode belanja, Bupati juga menyoroti perubahan sumber pembiayaan bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya menerima honorarium dari Dana Desa, Dana BOS, dan Dana BOK Puskesmas.
Sejak Januari 2026, pembayaran dari sumber-sumber tersebut telah dihentikan dan dialihkan sepenuhnya ke skema penggajian pemerintah daerah.
Â
Baca juga:Â Fraksi PDIP Tagih Realisasi Program Ungulan Bupati dan Wakil Bupati Sikka untuk Masyarakat
Â
Syarat Pencairan Siltap Desa
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sikka turut mengklarifikasi keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa.