Berita Sumba Timur
Suara dari Pulau Sumba: Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi
Akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Umbu Pajaru Lombu dalam materinya menjelaskan hak menguasai negara yang berwatak kolonial dalam UU Kehutanan.
Ia mengatakan, negara merasa memiliki hak atas tanah termasuk kawasan hutan. Padahal hak menguasai negara secara jelas dibatasi dengan wewenang mengatur, mengurus, dan menyelengarakan, bukan memiliki.
“Mereka memakai hak itu untuk merusak hutan melalui pemberian izin-izin skala besar dan program-program yang merusak hutan, seperti rencana program 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi. Saya harus bilang bahwa negara lah pelaku utama perusakan hutan,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan total UU Kehutanan ini juga dilakukan agar mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, serta kebutuhan di masa depan.
Sementara itu, anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawamara mencurigai bahwa semangat DPR RI merevisi UU Kehutanan ini demi dua hal, yaitu program pangan dan energi.
“Sementara kita menginginkan pengubahan menyeluruh UU Kehutanan ini untuk mengakomodir kepentingan rakyat, perlindungan lingkungan, dan melestarikan hutan. Sehingga kita dituntut untuk bisa bersama-sama mengawal proses ini, agar proses revisi menyeluruh dapat dilakukan dan keinginan kita bisa terakomodir,” jelasnya.
Umbu Tamu juga menjelaskan bahwa, hutan berfungsi sangat penting sebagai penyanggah ekosistem kehidupan yang utuh.
Sehingga pengubahan UU kehutanan secara menyeluruh ini dibutuhkan agar mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan rakyat.
Pengubahan total ini, katanya, juga harus bisa menjawab persoalan dominasi pemodal yang selama ini menguasai hutan.
Dalam kesempatan yang sama, desakan untuk mengubah total UU Kehutanan tersebut pun disatukan dalam resolusi “Suara dari Pulau Sumba: Ubah Total UU Kehutanan dan Segera Sahkan UU Masyarakat Adat”.
Resolusi ini disusun dan dideklarasikan oleh Aliansi Selamatkan Hutan Adat di NTT saat diskusi publik berlangsung.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kapolres Malaka Lepas Kontingen PS Malaka U 13 ke Turnamen Nasional di Yogyakarta |
![]() |
---|
LBH APIK NTT Ungkap 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Antrean Mengular Hingga Siang Hari, Kelangkaan BBM Kembali Landa Rote Ndao |
![]() |
---|
Injil Katolik Misa Hari Minggu 31 Agustus 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.