Kasus Korupsi di Sumba Timur
Modus Korupsi Dana Hibah KPU Sumba Timur, Mark Up Belanja hingga Rekayasa Laporan
Modus yang ditemukan mencakup laporan fiktif, menaikan harga (mark up), hingga rekayasa laporan perjalanan dinas.
Ringkasan Berita:
- Tersangka melakukan mark up belanja alat tulis, makan-minum, dan perjalanan dinas, serta membuat laporan fiktif dan dokumen palsu.
- Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara KPU ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara penyidikan terhadap pejabat lain masih berlangsung.
- Dana hibah yang disalahgunakan mencapai Rp27,373 miliar, dengan kerugian negara yang sudah dihitung lebih dari Rp3,700 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid mengungkap modus korupsi yang dipakai pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang ditemukan mencakup laporan fiktif, menaikan harga (mark up), hingga rekayasa laporan perjalanan dinas.
“Modus para tersangka yaitu melakukan mark up belanja alat tulis kantor, belanja makan minum dan pemborosan anggaran perjalanan dinas,” kata Helmy Febrianto Rasyid pada Selasa (4/11/2025).
Helmy menjelaskan, ada pejabat yang ikut melakukan perjalanan dinas tanpa adanya undangan resmi dari KPU RI.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Sekretaris, PPK dan Bendahara KPU Sumba Timur Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
“Yang mana harusnya berdasarkan undangan KPU RI, tetapi faktanya perjalanan dinas dilakukan bukan hanya satu orang dan melebihi anggaran dan dokumen dipalsukan,” ungkapnya.
Helmy menyebutkan, tim penyidik baru memiliki barang bukti kuat terhadap tiga pejabat, sementara lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Sementara kami dalami,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di KPU jadi tersangka korupsi dana hibah sebesar Rp27,373 miliar.
Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu.
Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari 30 saksi dan 2 ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebanyak Rp3,700 miliar lebih. (dim)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Korupsi di Sumba Timur
Korupsi di Sumba Timur
Kantor KPU Sumba Timur
KPU Sumba Timur
Ketua KPU Sumba Timur
Jaksa Kejari Sumba Timur
Tribun Flores.com
| Jaksa Tetapkan Sekretaris, PPK dan Bendahara KPU Sumba Timur Tersangka Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Jaksa Geledah Kantor KPU dan 3 Rumah Pegawai, DPRD TTU Pastikan Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Jaksa Geledah Kantor KPU di NTT Pengelolaan Dana Hibah, Akademisi Sebut Potensi Kerugian Besar |
|
|---|
| Penyidik Kejari TTU Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2023-2024 di KPU TTU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Kepala-Seksi-Tindak-Pidana-Khusus-Helmy-Febrianto-Rasyid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.