Kasus Korupsi di Sumba Timur
Penyidik Kembali Periksa 5 Pejabat KPU Sumba Timur Terkait Dugaan Korupsi
“Hari ini kami memanggil saksi dari KPU untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” katanya singkat.
Ringkasan Berita:
- Kejari Sumba Timur memeriksa lima pejabat KPU terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 3,7 miliar.
- Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan setelah tiga pejabat KPU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
- Tiga tersangka, sekretaris, PPK, dan bendahara KPU—sudah ditahan di Lapas Waingapu untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali memeriksa lima pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai pada Selasa (4/11) tiga pejabat lainnya jadi tersangka korupsi dana hibah pada Jumat (7/11/2025).
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas mengatakan, pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan upaya lanjutan jaksa untuk melengkapi dan mengumpulkan kembali berkas perkara.
“Hari ini kami memanggil saksi dari KPU untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” katanya singkat.
Pantauan POS-KUPANG.COM pukul 18.25 Wita, para saksi keluar dari kantor Kejari secara bersamaan.
Baca juga: Modus Korupsi Dana Hibah KPU Sumba Timur, Mark Up Belanja hingga Rekayasa Laporan
Mereka lima orang. Berpakaian rapi, dan masing-masing mengenakan kartu nama di leher.
Saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan itu, mereka semuanya irit bicara.
Namun mereka akui, kehadirannya di kantor kejaksaan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU yang merugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar.
“Ya, kurang lebih terkait kemarin (korupsi dana hibah di KPU),” kata seorang saksi sambil berjalan cepat.
Ia menambahkan pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari.
“Ya (lanjut esok),” ujarnya singkat.
Tiga Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di KPU jadi tersangka korupsi dana hibah.
Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PERIKSA-SAKSI-Sejumlah-saksi-berjalan-keluar-dari-halaman-kantor-Kejari-Sumba-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.