Kasus Korupsi di Sumba Timur
Dugaan Korupsi di KPU Sumba Timur, Jaksa Kembai Periksa Mantan Bupati dan Ketua DPRD
“Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” kata dia dalam keterangannya.
Ringkasan Berita:
- Mantan Bupati Khristofel Praing, mantan Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq, dan beberapa pejabat lain diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah KPU Sumba Timur senilai Rp27,373 miliar.
- Status Tersangka,Tiga pejabat KPU (sekretaris, PPK, dan bendahara) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Waingapu.
- Dukungan Penegakan Hukum, Para saksi menyatakan prihatin atas kerugian negara lebih dari Rp3,7 miliar dan mendukung upaya Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi ini.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq kembali diperiksa oleh jaksa terkait dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (11/11/2025).
Selain keduanya, anggota DPRD yang merupakan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda juga ikut diperiksa bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumba Timur dan Kepala Cabang BRI Waingapu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra mengatakan, pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman penyidikan terkait aliran dana hibah sebesar Rp27,373 miliar di KPU.
Baca juga: Penyidik Kembali Periksa 5 Pejabat KPU Sumba Timur Terkait Dugaan Korupsi
“Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” kata dia dalam keterangannya.
Mantan Bupati Khristofel Praing, usai diperiksa menegaskan bahwa ia dipanggil sebagai saksi. Ia diminta untuk memberikan keterangan usai tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11).
“Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi usai penetapan tiga tersangka (pejabat KPU) tersebut,” katanya singkat.
Ia mengaku prihatin atas perilaku korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar dari total dana hibah Rp27,373 miliar tersebut.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya pengungkapan kasus korupsi dana hibah itu, serta mendukung jaksa melakukan penegakan hukum lanjutan.
“Kita prihatin, dan terima kasih Kejaksaan Negeri yang sudah mengungkap itu secara baik. Saya mendukung sepenuhnya kinerja kejaksaan untuk penegakan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ayub Tay Paranda kepada POS-KUPANG.COM mengatakan hal yang sama. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan kembali mengenai tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023.
“Prinsipnya ya kami menjelaskan seperti apa tugas dan fungsi kami di dewan, yaitu membahas dan menetapkan anggaran untuk kepentingan Pilkada sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Penyidik-memberikan-keterangan-usai-penyidik-Kejaksaan-Negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.