TOPIK
Kasus Korupsi di Manggarai Barat
-
Mantan Kepala Desa Golo Lujang berinisial AN terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar, atas dugaan tindak pidana korupsi.
-
Sementara itu, lanjut Agung, empat terdakwa lainnya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
-
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan CMT dan DC perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan di Desa Nangalili, Kec.Lembor.
-
Kasus tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih