Breaking News

Berita TTU

Kematian Tak Wajar Dua Anak di TTU, DPO Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

"Sesuai petunjuk Jaksa agar tersangka yang di bawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk tahap

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Selebaran DPO RIB yang disebarkan Satreskrim Polres TTU. 

Tidak tanggung-tanggung, Kapolres perempuan pertama di Polres TTU ini akan memberikan hadiah Rp. 5.000.000 kepada setiap masyarakat yang dapat memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.

"Bagi siapapun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah," ungkapnya, Selasa, 30 September 2025 lalu.

Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Ia menjelaskan, status DPO yang bersangkutan ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025 lalu. Identitas yang DPO ini sudah disebarkan ke Polda NTT dan semua Polres di wilayah hukum Polda NTT.

AKBP Eliana meminta kerja sama semua masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang keberadaan DPO RIB ini. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved