Kasus Korupsi di TTU
Bupati TTU Sebut Dugaan Korupsi Dana Desa Menyentuh Rp109 Miliar
Pemkab TTU telah berencana untuk duduk bersama dengan APH dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU ihwal temuan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Yosep-Falentinus-Delasalle-Kebo-Bupati-TTU.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa: Audit di TTU menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp. 109 miliar, yang terbagi antara korupsi administrasi dan penyalahgunaan dana desa.
- Korupsi Administrasi: Banyak proyek pembangunan desa yang mangkrak, seperti bantuan rumah yang hanya sampai pada tahap pondasi, menambah kerugian hampir Rp. 50 miliar.
- Bupati TTU berencana berkolaborasi dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti temuan ini dan meminta pengembalian dana yang disalahgunakan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, Pemkab TTU baru saja menuntaskan pelaksanaan audit terhadap pengelolaan keuangan desa sejak tahun 2015 sampai tahun 2025. Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.
Pemkab TTU telah berencana untuk duduk bersama dengan APH dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU ihwal temuan tersebut.
"Duduk bahas terkait dengan korupsi dana desa baik itu dugaan korupsi uang maupun korupsi secara administrasi," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025.
Baca juga: Indikasi Penimbunan BBM Ilegal di TTU NTT, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diminta Dikembalikan
Apabila dugaan temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan maka, akan diminta untuk dikembalikan. Sedangkan dugaan temuan administrasi ini berkaitan dengan pembangunan yang tidak tuntas atau mangkrak.
Kebanyakan pihak-pihak yang diduga tersandung temuan ini tidak lagi menduduki jabatan tertentu di desa. Mereka akan dipanggil untuk dimintai mengembalikan dugaan temuan tersebut.
Falentinus menyebut proses pemeriksaan atau audit ini dilaksanakan kurang lebih dua bulan terakhir. Dugaan temuan kerugian keuangan negara ini mencapai Rp. 109 miliar.
Sebagian dari jumlah temuan tersebut masuk kategori dugaan korupsi administrasi. Dugaan korupsi administrasi ini mencakup banyaknya program pembangunan yang mangkrak atau tidak dapat digunakan dan tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
"Membantu tapi tidak tuntas. Ini yang kita hitung sebagai korupsi administrasi," ujarnya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam menetapkan program pembangunan di desa.
Dikatakan Falentinus, dugaan korupsi administrasi ini bisa meliputi; penyaluran bantuan fisik yang tidak tuntas atau hanya setengah dari seharusnya. Hal ini terindikasi dalam bantuan pembangunan rumah untuk warga miskin yang hanya mengakomodir pembangunan pondasi.
"Kalau orang susah hanya dibantu pondasi berarti selamanya dia tidak akan bisa bangun rumah. Melanjutkan uang dari mana," jelasnya.
Dengan demikian bantuan yang diberikan tersebut menjadi mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. Dugaan temuan administrasi ini nyaris menyentuh angka Rp. 50 miliar.
Sedangkan dugaan korupsi yang meliputi penyalahgunaan keuangan atau dugaan korupsi dana nyaris menyentuh Rp. 60 miliar untuk semua desa.
"Ini yang nanti kalau kita gabung semua menjadi Rp. 109 miliar," pungkasnya. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News