Kasus Penganiayaan di TTU
Perempuan di Kefamenanu NTT Diduga Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri
Polres TTU telah memeriksa saksi pelapor terkait dugaan penganiayaan terhadap Helena Maria Oeleu oleh Yan Lake
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/LAPORAN-POLISI-Laporan-polisi-kasus-dugaan-penganiayaan-terhadap-korban.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polres TTU telah memeriksa saksi pelapor terkait dugaan penganiayaan terhadap Helena Maria Oeleu oleh Yan Lake.
- Korban dianiaya hingga tak sadarkan diri, diseret di tanah, dan dipukul dengan kursi plastik saat menghadiri syukuran ulang tahun rekannya.
- Korban masih dirawat di RSUD Kefamenanu, sementara terduga pelaku belum ditahan karena belum ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Helena Maria Oeleu tersebut oleh seorang pria bernama Yan Lake.
Menurutnya, prosedur penanganan laporan ini yakni; usai laporan tersebut diterima, SPKT kemudian menyerahkan laporan tersebut ke Reskrim Polres TTU. Setelah itu laporan tersebut bagian adminstrasi Reskrim melakukan disposisi.
Pihak yang menerima kasus usai disposisi ini kemudian mengirimkan undangan pemanggilan terhadap saksi, korban, diduga dan pelaku untuk memberikan keterangan.
"Sudah diposisi, hari ini para saksi diundang untuk memberikan keterangan," ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga: Bupati TTU Sebut Dugaan Korupsi Dana Desa Menyentuh Rp109 Miliar
Belum Ditahan
Saat ini, kata Wilco, terduga pelaku belum bisa dilakukan penahanan. Pasalnya, penahanan terhadap terduga pelaku dilaksanakan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Yan Lake dilaporkan ke SPKT Polres Timor Tengah Utara lantaran diduga menganiaya seorang perempuan bernama Helena Maria Oeleu (22) hingga tak sadarkan diri. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan pada 7 Desember 2025 sekira pukul 03.01 WITA.
Aksi terduga pelaku ini disaksikan oleh rekan kerjanya dan sejumlah pihak yang berada di TKP. Penganiayaan ini menyebabkan korban dirawat di RSUD Kefamenanu hingga saat ini.
Saat diwawancarai, Selasa, 9 Desember 2025, Keluarga Korban bernama Barka Manilapai mengatakan, kronologi kejadian ini bermula ketika salah satu rekan kerja dari korban merayakan Hari Ulang Tahun di rumahnya pada 6 Desember 2025.
Korban biasanya pulang jam 10 malam usai bekerja di Toko Suka Roti Kefamenanu. Namun, pada saat itu korban menginformasikan kepada ayahnya bahwa ia masih mengikuti syukuran ulang tahun yang dilaksanakan oleh rekannya.
Saat korban dan rekannya sedang duduk di rumah rekan korban merayakan hari ulang tahun tersebut, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta. Dalam aksi penganiayaan ini, pelaku sempat menyeret korban di tanah.
Tidak puas, pelaku sempat memukul korban dengan kursi plastik hingga patah. Rekan korban kemudian menghubungi mantan pegawai Toko Suka Roti yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, Basilio Martino Edmundo Piris (46)
Usai menerima informasi tersebut, keluarga korban, Basilio Martino Edmundo Piris kemudian mendatangi TKP dan mengantar korban ke rumah sakit. Keluarga korban, atas nama Basilio kemudian membuat laporan polisi, dan melakukan visum et repertum.
Tidak hanya tidak sadarkan diri, korban juga kesulitan mengonsumsi makanan usai dianiaya pelaku. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News