Berita NTT
Provinsi NTT Posisi Terbawah, Jawa Barat Urutan Pertama Terkorup
Provinsi NTT menempati posisi terbawa daerah terkorup, meski menurut data KPK sejak 2004-2020, Jawa Barat menempati urutan pertama terkorup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Wagub-NTT.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudhawan mengatakan, Provinsi NTT masih berada pada posisi terbawa daerah terkorup,meski sesuai data KPK sejak tahun 2004-2020, yang menempati posisi pertama daerah terkorup yaitu Jawa Barat.
"Kita harap jangan sampai terjadi Tipikor yang masif di NTT," kata Yudha dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat Tanah PLN, Senin 25 Oktober 2021 di Kupang.
Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, menurut Yudha, ada delapan area intervensi KPK yang selama ini rawan terjadi tindakan korupsi sehingga KPK intens untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pencegahan.
Delapan area itu yakni perencanaan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak, dan tata kelola dana desa.
Baca juga: Kapolda NTT Tindak Tegas Pelaku Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat
"Dari delapan area ini ada poin tertentu yang akan dikelola oleh KPK, Kemendagri dan BPKP pada tahun 2022. Diharapkan sisa waktu dua bulan ini seluruh daerah di Indonesia termasuk NTT bisa meningkatkan presentasi, sehingga menutup celah bagi penyelenggara negara melakukan Tipikor, " ujarnya.
Ia menambahkan, ada program khusus dari KPK yaitu program tematik. Program ini dikhususkan untuk daerah tertentu dalam hal sertifikat tanah sesuai kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh aset negara baik Kementerian, Lembaga BUMN/BUMD, TNI dan Polri harus disertifikasi untuk diamankan.
"Kemudian penertiban prasarana sarana ultinitas yang biasa dikelola oleh pengembang itu harus ada sekian persen diserahkan kepada negara melalui sertifikat termasuk aset-aset bermasalah. Salah satu BUMN yang kami kerjasama yakni PLN, dimana seluruh tanah yang milik PLN harus disertifikasi," ujarnya.
Pecat ASN Korupsi
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegaskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pasti dipecat.
Baca juga: Wagub NTT; Tidak Ada Toleransi ASN Korupsi, Kita Pecat
Menurut Nae Soi, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
"Kita pecat. Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tidak mentolerir ASN yang melakukan tindakan korupsi kita minta KPK tangkap, karena APBD NTT yang sudah kecil, tetapi dikorupsi lagi itu saya rasa sangat kebangatan," tegasnya, Senin 25 Oktober 2021.
Ia menyarankan ASN untuk menerapkan gaya hidup yang sederhana sesuai kemampuan ekonomi. Jika ingin hidup kaya,lebih baik mengundurkan diri dari ASN dan menjadi pengusaha atau wiraswasta.
"Kalau hidup pas-pasan ya jalani saja, kalau mau hidup kaya ya jangan jadi ASN, jadi pengusaha saja. Seperti saya Wagub ini gaji enam juta saja, ya terima. Jangan datang curi lagi uang masyarakat NTT, " pungkasnya.
Baca juga: Peringatan Kapolda NTT; Jangan Sekali-Kali Pakai atau Edarkan Narkoba
Lebih lanjut Nae Soi menuturkan, pemerintah NTT memiliki target zero korupsi. Bagi dia, tindakan korupsi adalah dosa yang tidak diizinkan oleh seluruh agama,sehingga siapapun tidak boleh melakukan tindakan korupsi.