Berita NTT

Wagub NTT Usulkan Terpidana Perdagangan Orang Dipenjara di Nusa Kambangan

Kepala BP2MI,Benny Ramdhani mengatakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Editor: Egy Moa
DOK.HUMAS SETDA NTT
Suasana Rakortas PMI NTT di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Jumat 19 November 2021. 

Ratu pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran Negara, baik di Pusat maupun Daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI.

“Dengan peran negara yang besar, tentu akan memberikan perlindungan terhadap PMI yang telah berkontribusi dalam sumbangan devisa bagi Negara serta dapat meminimalisir tindakan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh oknum pihak swasta yakni para sindikat untuk mendapat keuntungan yang besar,” jelas dia.

Baca juga: KPK Flotim Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 10 Miliar ke Kejati NTT

Dia mengaku komisi IX pun selalu siap mendorong dan mendukung setiap kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk kepentingan para Pekerja Migran Indonesia.

Diharapkan, semua para pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas penjualan manusia melalui tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia yang baik, dan benar.

Rakortas tersebut diikuti oleh para Bupati/Walikota se Provinsi NTT, para pimpinan Forkopimda se Provinsi NTT, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi NTT dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

Berita NTT lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved