Berita Lembata
'Seruduk' Bini Tetangga, Anggota DPRD Lembata Diproses Pemecatan
Oknum anggota DPRD Lembata, GR yang tertangkap 'serduk bini' tetangganya, Kamis malam 25 November 2021 sedang diproses pemecatan ke DPP PDIP.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Oknum anggota DPRD Lembata dari PDIP, MGPR alias GR dipergoki 'mandi bareng' dengan D istri tetangga, Kamis dini hari 25 November 2021 telah diusulkan ke DPP PDIP untuk pemecatan dari keanggotaan partai dan anggota DPRD Lembata periode 2019-2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP NTT, Chen Abubakar, Selasa 30 November 2021 mengatakan DPD PDIP NTT telah mengusulkan ke DPP PDIP agar GR didepak dari keanggotaan dan jabatannya di partai.
DPD PDIP juga mengusulkan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap jabatan yang sedang diemban GR menjadi anggota DPRD Kabupaten Lembata.
Chen Abubakar menuturkan, hari pertama setelah kejadian, informasi demikian telah sampai ke internal partai PDIP. Ia menjelaskan, pihaknya akan menerapkan mekanisme partai, termaksud DPC PDIP juga telah menggelar rapat menyikapi masalah yang dilakukan GR.
Baca juga: BK DPRD Lembata Terima Pengaduan Oknum DPRD Mandi Bareng Istri Tetangga
"Peristiwa ini harus dilihat dari dua sisi. Tindak pidana murni dan dari sisi lain sebagai kader PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Lembata," kata Chen.
Dikatakanya, seluruh tahapan partai suah lakukan, sehingga informasi dari tahapan itu harus disampaikan ke publik. Sejauh ini, kata Chen, partai telah melakukan pengusulan pemecatan sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
"Sikap ini jelas. Kami mengusulkan untuk dipecat. Tidak merugikan keputusan hukum, tetapi secara politis beliau adalah anggota DPRD, kami punya sikap jelas mengusul untuk dipecat. DPC, DPD mengusulkan untuk dipecat dan hari ini sudah sampai di DPP," ujarnya.
Chen menyebut DPD memiliki semua bukti atas kasus tersebut. Laporan kepolisian dan semua pemberitaan pihaknya telah kantongi untuk menguatkan sikap partai.
Baca juga: Gunung Api dalam Laut Erupsi Bikin Heboh Warga Lembata
Menurut Chen, masalah ini seharusnya disampaikan Ketua DPD PDIP NTT, Emi J Nomleni, namun pada saat bersamaan Ketua DPD harus menghadiri agenda lainnya.
Ditegaskan Chen, tindakan yang dilakukan GR tidak dapat ditolerir. Kasus itu justru akan merugikan partai, apalagi GR sendiri merupakan Ketua PAC PDIP. Karena kasus ini sangat berat, sehingga sekalipun ada proses klarifikasi, partai memiliki otoritas penuh terhadap kader partainya.
"Di partai, tingkat klarifikasi hanya dilakukan untuk masalah yang biasa saja, tetapi dengan kasus ini, karena kasus sudah masuk ranah pidana, sehingga partai punya otoritas penuh. Ketika kasus berat, tanpa klarifikasi," tegas dia.
Di internal partai PDIP juga memiliki sejumlah catatan terhadap GR. Namun catatan itu tidak bisa disampaikan PDIP karena menjadi pertimbangan partai dalam mengambil keputusan.
Baca juga: PDIP Lembata Laporkan ke Pusat, Anggota DPRD Mandi Bareng Istri Tetangga
Chen mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dan berkoordinasi keluarga pelapor, termaksud kepolisian untuk mengecek lebih detail kasus itu.
Namun, partai tidak bisa memberikan teguran hukum atas tindakan itu. Sebab, bagi dia oknum kader itu tidak sedang menjalankan tugas partai melainkan menjalankan tugas kenakalan. Jika akan dilakukan pembelaan diri, dalam mekanisme proses tersebut dilakukan di kongres partai.