Berita Manggarai Barat
Mengaku Densus 88, Warga Manggarai Barat Dianiaya Anggota Polisi, Ini Klarifikasinya
Dituduh melakukan penganiayaan terhadap warga,Brigpol J anggota Polres Manggarai Barat memberikan klarifikasi kepada media.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Dianiaya-Polisi.jpg)
Tidak terima, pria yang berprofesi sebagai sekuriti itu melaporkan oknum polisi berinisial J ke Propam Polres Mabar dan SPKT Polres Mabar, Kamis 16 Desember 2021.
Kepada awak media di Mapolres Mabar, pria yang akrab disapa Ari mengaku babak belur dianiaya oknum polisi tersebut serta sejumlah orang lainnya.
Akibat kejadian itu, ia mengalami memar pada pinggang sebelah kiri, luka pada bagian bibir, memar pada kepala bagian kiri serta luka pada sebelah bawah mata kanan.
Ari mengakui, ia dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol, ia pun tidak mengetahui detail kronologis kejadian naas itu.
"Waktu kejadian kira-kira jam 2 pagi, saya memang dalam posisi on (mabuk) saat itu, saat hendak keluar dari pintu kafe saya bertemu salah seorang anggota polisi. Dia bertanya kepada saya apakah saya anggota atau tidak. Kamu anggota kah?. Begitu ucapnya kepada saya. Tiba-tiba saya langsung dipukul,” kisah Ari menirukan percakapan dengan oknum polisi.
Selanjutnya, ia mengaku dibawa keluar dari dalam kafe dan masih mendapatkan pukulan.
Ia sempat menanyakan telah melakukan tindakan pidana apa, namun masih mendapatkan perlakuan tindakan penganiayaan.
"Saya bilang saya kasus apa?, mungkin ini yang didengar kalau saya katakan anggota Densus 88, makanya saya dipukul," jelasnya.
Selanjutnya, Ari menjelaskan dibawa ke Mapolres Mabar menggunakan mobil milik kepolisian. Sesampainya di tempat itu, ia masih mendapatkan penganiayaan oleh seorang oknum anggota Polres Mabar.
"Saya dapat tempeleng," katanya.
Setelah beberapa waktu, ia pun diantar oleh anggota kepolisian ke kediamannya di Cowan Ndereng Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan, akan menindak tegas bila terbukti anggota Polres Mabar melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Kalau terbukti, sel, tahan, copot. Itu perintah Kapolda,” katanya singkat.