Berita NTT
Astri Manafe dan Lael Dibawa Randi Pelesir Keliling Kota Kupang Sampai Oelmasi
Sehari sebelum menghabisi Astri Manafe dan Lael Macabel,tersangka RB alias Randi membawa Astri dan Lael pelesir keliling Kota Kupang sampai Oelmasi.
Usai dari lokasi, jelas Krisna, RB kembali ke Kantor BPK RI RI menggunakan motor beat hitam
miliknya. Di Kantor BPK, Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya di Kelurahan Naikolan
Kota Kupang.
Setibanya di rumah, Randi langsung mandi, ganti pakaian dan hendak tidur. Istri RB, berinisial IU
menanyakan RB tidak pulang rumah beberapa hari. Namun, RB emosi dan pergi ke rumahnya di
Kelurahan Penkase. Ia dan IU bermalam disana.
Gali Lubang
Tanggal 30 Agustus 2021,RB dan IU kembali ke rumah IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan
perjalanan ke Kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi mengendarai mobil Toyota Rush ke
rumahnya di Alak.
Tiba di Alak, Randi berganti kendaraan sepeda motor membawa sekop dan linggis menuju ke tempat
penggalian lubang (TKP). Ia menelpon kerabatnya yang dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya
untuk membantunya menggali lubang.
Baca juga: Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan
Masih di 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Randi bergerak ke Kantor BPK dengan membawa
mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil diarahkan mundur atau
bagian belakang menghadap ke arah lubang yang telah digali.
Randi menurunkan satu persatu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush ke dalam lubang.
Menggunakan sekop, dia menutupi galian dengan tanah.
Menurut keterangan Randi, kata Krisna, usai mengubur kedua korban, dia masih menyimpan tas,
sandal dan handphone milik Astri. Tas dan sandal dibungkus Randi menggunakan kantong plastik
dan dibuang di tempat sampah di Kelurahan Nunbaun Sabu. Handphone Astri dihancurkan Randi lalu
membuangnya di Jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan.
Jenazah Astri dan Lael ditemukan 30 Oktober 2021 oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil
pemeriksaan DNA dan barang bukti menyatakan korban bernama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan
Lael Maccabe.
Baca juga: Potensi Tinggi Siklon Tropis di NTT, BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini
Penyelidikan,pengumpulan alat bukti dan rekonstruksi menguatkan keterlibatan tersangka Randi.
Hingga hari ini sebanyak 25 saksi telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan
barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu
motor Supra milik teman Randi.
Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340
KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil
penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan
dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan
berkas tahap satu ke kejaksaan.
Baca juga: Cerita Hemus Taolin Diciduk Satgas 53 Kejagung, Leher Dipiting Naik Mobil ke Hotel
"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka
dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang
digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang
didatangi tersangka Randi.