Berita Manggarai Barat
Update Kasus Penimbunan dan Penyelundupan BBM di Labuan Bajo, Polisi Masih Menunggu Ahli
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K mengatakan, kasus tersebut saat ini masih terus didalami.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar) yang telah mengungkap dugaan kasus penimbunan dan penyelundupan BBM jenis minyak tanah di Labuan Bajo pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar mengamankan sebanyak 5 orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.
Para pelaku yang diamankan masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
Para terduga pelaku sedianya akan menyelundupkan minyak tanah yang telah ditimbun tersebut akan dikirim ke Bima, Provinsi NTB.
Baca juga: Cerita Saksi Mata Detik-detik Kecelakaan Maut di Imogiri Bantul, Belasan Orang Tewas
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K mengatakan, kasus tersebut saat ini masih terus didalami.
"Prosesnya sementara berjalan dan masih menungu keterangan ahli migas Jakarta, " katanya saat dikonfirmasi, Senin 7 Februari 2022.
Jika telah mendapat keterangan dari ahli, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Untuk para terduga masih wajib lapor ke polres," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menyelidiki kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo, Selasa 18 Januari 2022.
Baca juga: Pesta Demokrasi Ala SMP Negeri 3 Wulanggitang Flores Timur, Kepsek Beri Apresiasi
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, para terduga pelaku saat ini menjalani wajib lapor dan pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mabar pada Selasa11 Januari 2022 lalu, mengamankan sebanyak 5 terduga pelaku, para pelaku itu masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.
"Kami belum naikkan ke penyidikan, kami masih lakukan penyelidikan, kami masih dalami untuk penetapan tersangka. Untuk saat ini belum (ditahan), karena masih tahap penyelidikan," katanya.
Jika terbukti, para tersangka terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.