Berita Manggarai Barat

Update Kasus Penimbunan dan Penyelundupan BBM di Labuan Bajo, Polisi Masih Menunggu Ahli

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K mengatakan, kasus tersebut saat ini masih terus didalami.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
Barang bukti BBM minyak tanah yang ditimbun di dalam kapal berlabuh di Dermaga Putih Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Selasa 11 Januari 2022. 

"Berkaitan dengan ini kami mengacu pada UU Migas, pasal 53 berkaitan dengan pengangkutan dan penimbunan BBM yang bersubsidi. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Dijelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, Satreskrim Polres Mabar mendalami terduga pelaku lainnya, yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kelangkaan minyak tanah di Labuan Bajo itu.

Baca juga: Nuansa Budaya Manggarai Warnai Misa Buka Tahun Pariwisata Holistik di Paroki St. Klaus Kuwu

"Kami masih dalami karena beberapa pelaku mengaku baru pertama kali, tapi kami masih dalami lagi," katanya.

Iptu Yoga menjelaskan, para pelaku saat ditanya penyidik menyampaikan baru pertama kali melakukan aksi penimbunan.

Selanjutnya, minyak tanah yang ditimbun akan diselundupkan ke Bima, Provinsi NTB, menggunakan kapal laut dari Pulau Komodo.

Iptu Yoga menjelaskan, Satreskrim Polres Mabar juga akan melakukan penyelidikan terkait pihak yang menerima minyak tanah yang diselundupkan dari Labuan Bajo.

Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut telah diamankan di Mapolres Mabar.

Dirincikan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton, satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi dan dua unit angkutan umum (bemo) serta 1 unit kapal motor.

Selanjutnya, diamankan juga puluhan jeriken kosong yang diamankan di salah satu titik penimbunan minyak tanah.

Baca juga: Jimi Carvalo Bahagia, Mahasiswa Akper Lela di Maumere dapat Beasiswa Ikatan Dinas

"Ada 9.1 ton (minyak tanah), TKP (tempat kejadian perkara) di 3 titik, di dermaga TPI Kampung Ujung, lalu di atas kapal ikan di dermaga putih lalu di rumah salah satu terduga pelaku di wilayah Golo Koe. Untuk pelaku lebih dari 1 orang, kami lakukan pengembangan lagi dari hulu ke hilirnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), mengamankan sebanyak 5 orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Labuan Bajo pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Para pelaku yang diamankan masing-masing S (31), pria asal Terang, Kecamatan Komodo, A (38), pria asal Pulau Komodo, AE (25), seorang Sopir asal Desa Gorontalo, BS (20), pria asal Kelurahan Waekelambu dan FN (29), pria asal Desa Golo Bilas.

Para pelaku merupakan warga yang berasal dari satu kecamatan yakni Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Sementara barang bukti minyak tanah yang juga turut diamanakan sebanyak 457 jeriken berukuran 20 liter dengan total 9.1 ton dan satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi.

Satu unit kendaraan Bemo Suzuki Carry tanpa nomor polisi merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai pengangkut minyak Tanah.

Baca juga: Korban Pelecehan di Lembata Di-bully di Sekolah, Keluarga Pelaku Tawar Damai Rp 15 Juta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved