Aborsi di Maumere
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Aborsi di Maumere Sikka
Keduanya merupakan warga Baokrenget RT 006 RT 003 Desa Egon Gahar Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KASUS-ABORSI.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kapolres Sikka AKBP Samijin melalui Humas AKP Margono menjelaskan kronologi kasus aborsi yang dilakukan ibu dan anak, AE dan RR.
Keduanya merupakan warga Baokrenget RT 006 RT 003 Desa Egon Gahar Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
AE membantu RR melakukan aborsi pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wita.
Janin hasil aborsi beserta ari-arinya dibungkus kain merah mirip seragam siswa sekolah dasar (SD), kemudian dikubur di kebun.
Baca juga: Kasus Ibu Bantu Anak Gugurkan Janin di Sikka, Polisi Ungkap Motif Pelaku Lakukan Aborsi
Usia janin sekitar 5 bulan, berjenis kelamin perempuan.
RR sudah memiliki suami, namun diduga hamil dengan pria lain. Tak mau menanggung malu, AE membantu anaknya melakukan aborsi.
Pelaku dan pria yang diduga menghamili RR sudah ditahan untuk dimintai keterangan.
Pria yang diduga menghamili korban belum mengaku.
"Oleh karena itu masih dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Margono ketika dikonfirmasi di Maumere, Minggu 6 Februari 2022.
Menurut Margono kasus ini dilaporkan oleh seorang bidan berinisial P, warga Wolonkotit RT 004 RW 002 Desa Pogon Kecamatan Waigete.
Baca juga: BREAKING NEWS; Ibu Kandung di Sikka Gugurkan Janin Dikandung Anaknya
Kejadian berawal dari RR yang diketahui hamil lalu dipanggil pihak puskesmas untuk memeriksakan kesehatannya.
Saat tes pertama, RR dinyatakan hamil. Kemudian dilakukan tes kedua, RR dipastikan hamil.
Kemudian tes ketiga diketahui sudah tidak hamil, namun masih ada bekas janin yang terdeteksi dalam rahim RR.