Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Manggarai Barat

7 Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah Mabar Diperiksa Kejari

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah Mabar Diperiksa Kejari
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH memimpin konferensi pers, Senin 7 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) di Pulau Flores memeriksa tujuh saksi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012 hingga 2015.

"Benar sebanyak delapan orang yang dipanggil dan yang datang tujuh orang,"kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dikonfirmasi dari Labuan Bajo, Selasa 15 Februari 2022.

Abdul Hakim menjelaskan, dari tujuh orang yang diperiksa sebanyak lima orang merupakan unsur DPRD Kabupaten Mabar dan dua orang dari unsur Pemda Mabar.

Kelima orang unsur DPRD Kabupaten Mabar yakni BJ, MJ, MH, SM dan YS. Sedangkan dua orang dari unsur Pemerintah Daerah Mabar berinisial BJ dan EB.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Asal Bajawa di Labuan Bajo, Diduga Jambret HP Warga Manggarai Timur

Satu saksi yang belum diperiksa, lanjut Abdul Hakim akan dijadwalkan pemeriksaan.

"Nanti waktunya ditentukan oleh penyidik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) terus melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah (pemda) di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Tahun 2012 hingga 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH mengatakan, dalam penyidikan yang dilakukan terdapat potensi penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

"Apabila minimal dua alat bukti, maka ada kemungkinan ada tersangka lain," katanya saat memimpin konferensi pers, Senin 7 Februari 2022.

Sementara itu Tim Penyidik Kejari Mabar telah menetapkan sebanyak 3 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset pemerintah daerah itu.

Baca juga: DPC Astindo Labuan Bajo di Manggarai Barat Dikukuhkan, Ignasius Suradin Paparkan Rencana Kerja

Tersangka berinisial R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif, dan satu tersangka lainnya berinisial ACD, merupakan mantan pejabat di Kabupaten Mabar.

Bambang mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Terhadap ketiga tersangka, disangka telah melanggar ketentuanKesatu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Bambang dalam konferensi pers di Kejari Mabar.

Dijelaskan, sebagai tindak lanjut atas penetepan tersangka tersebut, pada Senin 7 Februari 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT- 65/N.3.24/Fd. 1/ 02/2022 tanggal 7 Februari 2022, telah melakukan penahanan terhadap tersangka R, AS dan ACD.

Baca juga: Kasus Pertama Narkoba di Labuan Bajo Diungkap Polres Manggarai Barat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved