Berita Maumere

Cegah Klaim Hak Cipta, Kakanwil Kemenkumham NTT Dorong Pencatatan KI di Maumere Sikka

KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis (IG).

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS KEMENKUMHAM NTT
ARAHAN - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat memberikan arahan dalam acara sosialiasi KIK di Maumere Kabupaten Sikka, Jumat 25 Februari 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sikka.

Kegiatan itu melibatkan citivitas akademika dari Universitas Nusa Nipa Indonesia, Jumat 25 Februari 2022.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan KI yang terus digalakkan Kanwil NTT, baik itu kekayaan intelektual komunal (KIK) maupun kekayaan intelektual personal.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, KI merupakan hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Baca juga: FLORES BICARA: Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

 

KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis (IG).

Sedangkan KI personal meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri yang terdiri dari paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

"Provinsi NTT memiliki banyak sekali potensi KI, utamanya Kekayaan Intelektual Komunal. Kami mendorong Pemda agar segera menyampaikan potensi KIK seperti EBT, pengetahuan tradisional dan IG untuk dicatatkan di Kemenkumham," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje E. Bule Logo, menyampaikan salah satu contoh EBT di NTT adalah alat musik sasando.

Sedangkan produk IG asal NTT diantaranya kopi arabika Flores Manggarai, kopi robusta Flores Manggarai, kopi arabika Flores Bajawa, tenun ikat Sikka, jeruk Soe Mollo, vanili Kepulauan Alor, tenun songket Alor, tenun ikat Alor, dan gula lontar Rote. Di Kabupaten Sikka khususnya, sudah ada dua EBT yang tercatat di Kemenkumham yakni Tari Bebing dan Upacara Logu Senhor. Selain itu, pengetahuan tradisional berupa kuliner masyarakat Kabupaten Sikka yakni lepa dan pengobatan tradisional lulur atau molan(g) juga telah tercatat di Kemenkumham.

Baca juga: Cerita Pastor di Pedalaman Ende, Lihat Siswa Bertaruh Nyawa Melintas Sungai Lowolaka

Inventarisasi KIK bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia.

"Selain itu juga untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin, serta mencegah pembagian keuntungan yang tidak adil," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li mengatakan, KI pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Selain pelindungan KIK, pencatatan KI personal juga tengah didorong oleh Kanwil Kemenkumham NTT. Sebagai contoh hak cipta yang merupakan hak eksklusif pencipta meliputi hak moral untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain dan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.

"Kalau ada pihak lain yang menggunakan ciptaan kita tanpa izin, silakan tegur pihak tersebut. Bisa juga melaporkan ke Kepolisian atau PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved