Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Flores Timur

Sengketa Pilkades, Bupati Flores Timur Digugat ke PTUN  Kupang

Sengketa Pilkades Flotim berlanjut.Setelah calon Kades terpilih Desa Lewoingu,calon Kades terpilih Desa Kolilanang mengugat Bupati Flotim ke PTUN.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Sengketa Pilkades, Bupati Flores Timur Digugat ke PTUN  Kupang
DOK.PRIBADI/RUTH WUNGUBELEN
Pengacara, Ruth Wungubelen mendaftar gugatan ke PTUN Kupang. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Setelah calon terpilih Desa Lewoingu, kini calon terpilih Kepala Desa Kolilanang  mendaftarkan gugatan ke PTUN Kupang melawan Bupati Flotim.

Gugatan terhadap SK Tergugat Nomor 326 tanggal 7 Desember 2021 terdaftar pada  register perkara 16/G/2022/ PTUN.KPG.

Pengacara  Ruth Wungubelen, mewakili Kepala Desa Kolilanang, mengatakan sesuai ketentuan, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan UU Peradilan Tata Usaha Negara yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan tergugat oleh penggugat.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan sidang oleh PTUN Kupang," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.

Baca juga: Puskesmas dan TK Negeri Witihama Adonara Diresmikan Bupati Flores Timur

Ia mengatakan, obyek gugatan diterbitkan oleh tergugat atas dasar surat keberatan calon kepala desa nomor urut 5 yang kalah pada saat pemilihan dengan mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, kata dia, dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai pada tahapan penetapan DPT tidak permasalahan. Anehnya, persoalan itu baru muncul pasca ditetapkannya penggugat sebagai calon terpilih.

"Saya melihat antara Desa Lewoingu dan Kolilanang substansi keberatan yang dilaporkan kepada tergugat adalah ranah sengketa proses yang bukan merupakan kewenangan Bupati. Dari persoalan dua Desa ini, saya menduga semua desa yang calon terpilihnya dibatalkan oleh tergugat adalah dengan soal sama yakni hal-hal yg terjadi pada ranah proses yang menjadi kewenangan panitia pilkades dan Camat," katanya. 

Ia mengatakan, semua regulasi baik UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Perda nomor 9 tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 3 thn 2015 sebagimana telah diubah dengan Perbub 19 tahun 2021, jelas dan tegas memisahkan mana ranah proses yang menjadi kewenangan panitia pilkades dan mana ranah sengketa hasil yang menjadi kewenangan tergugat.

Berbagai regulasi yang ada justru  seharusnya menjadi pedoman bagi tim penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekda Flotim untuk dijadikan penjaga agar derajat Bupati tidak diturunkan menjadi ketua panitia pilkades.

Baca juga: Belasan Desa di Flotim dan Lembata dapat Pompa Hidram dari Kodim 1624 Flores Timur

"Masa seorang bupati dipaksa harus urus soal persyaratan calon kepala desa termasuk DPT? Untuk apa ada panitia pilkades kalau semua diambil menjadi urusan bupati sementara aturan memerintahkan lain," kata mantan anggota DPRD Flotim ini. 

Sebenarnya regulasi tentang Pilkades Kabupaten Flores Timur cukup lengkap bahkan sangat  detail. Hal ini pun, menurut dia, diakui oleh Ketua Ombusman NTT, Darius Beda Daton.

Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Perbup Nomor 3 tahun 2015 sudah sangat detail pengaturannya, sehingga sulit untuk disimpangkan terkecuali ada kepentingan yang mampu memaksa seorang pejabat untuk disimpangkan.

"Dari surat keberatan yang kami cermati sesungguhnya tidak ada substansi soal yang bisa membuat tergugat untuk harus membatalkan berita acara penghitungan suara," jelasnya.

Baca juga: Ketua MUI Flores Timur, Isra Miraj Selalu Diperingati Umat Islam, Tapi Tidak untuk Dirayakan

Sebagai Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Flotim, ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan aturan oleh pemerintah.

Menurut dia, apabila lembaga DPRD khususnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan memahami masalah, mengerti perintah aturan maka, masalah ini tidak harus sampai ke PTUN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved