Kasus Asusila di Nagekeo

P2TP2 Dampingi Korban Tindakan Asusila di Nagekeo

Kini terduga pelaku 9 orangnya sudah dibekuk dan masih satu orang yang masih dalam proses pengerjaan polisi.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Ketua P2TP2A Kabupaten Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea 

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai mengatakan hal tersebut kepada media TribunFlores.com di ruang kerjannya pada, Selasa 8 Februari 2022.

"Sekarang ini, para terduga pelaku bejat sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim penyidik dan penyidik pembantu," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tegas Rifai, para pelaku disangka dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.

"Ini kasus merupakan kasus atensi dan sangat prioritas satuan reakrim Polres Nagekeo," tegasnya.

Rifai menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian berkas perkara supaya lebih cepat diproses ke meja hijau.

Polisi Terima Laporan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.

"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjannya, Selasa 8 Maret 2022.

Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di  Kecamatan Nangaroro.

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di tempat yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

Mereka yang sudah diamankan diantarannya Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara SMW masih dalam pengejaran dari tim penyidik.

10 Pemuda Diduga Terlibat

Sebelumnya, Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Nagekeo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved