Berita Maumere

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Sikka, Ada Pelaku Dibawa Umur

Ia mengapresiasi tindakan yang tepat dari Tim Buser Polres Sikka dalam menangani kasus ini.

Editor: Gordy
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
KETERANGAN PERS - Kasat Reskrim AKP. Nyoman Gede, S.I.K, M.H, menyampaikan, hasil penyelidikan awal, terkait 5 orang pelaku pencurian yang saat ini diamankan di Polres Sikka, Selasa 15 Maret 2022. 

Ia juga menjelaskan, ancaman hukuman yang dikenakan pada kelima terduga tersebut, berdasarkan Pasal 363 ayat 2 yakni maksimal 9 tahun penjara.

Ada juga pelaku yang masih di bawah umur.

"Dari 5 tersangka ada satu dibawah umur, tapi tetap dilaksanakan proses pidana, memang ada perlakuan khusus namun peranannya sama dengan orang dewasa, dia mengambil, menjual, mengambil lagi, maupun menikmati hasilnya," katanya.

Baca juga: Polres Nagekeo Periksa Kasus 17 Unit Sepeda Motor Diduga Bodong

Ia juga melanjutkan, tadi malam ada satu pelimpahan kasus dari pasar Alok, dan terkait kasus pencurian dan pelaku yang masih dibawah umur tersebut juga termasuk dalam aksi tersebut.

Adapun kelima orang tersebut memiliki kelebihannya masing-masing, ada yang bertugas mencuri, menadah barang, menjual maupun ada yang bertugas membobol PIN HP atau Laptop.

"Kalau mau dibilang spesialis sih tidak, namun lebih tepatnya kepada kenakalan remaja, mereka curi motor, setelah itu bongkar motornya ataupun modifikasi motornya, sekedar untuk bersenang-senanglah katakan begitu," ungkap dia.

Nyoman juga menjelaskan, umumnya mereka mencuri untuk menikmati dan bersenang-senang, jadi kalau tidak ada uang ambil barang atau gadaikan barang terus ambil lagi begitu.

"Ada juga satu orang pelaku yang baru pulang dari pulau luar yang diduga menghasut pelaku yang lain untuk mencuri," ujarnya.

Untuk pasal pidana terhadap lima orang tersebut, menurutnya pemberlakuan tetap sama tapi khusus pelaku yang masih di bawah umur, pidana hukumnya di gandeng juga dengan undang-undang perlindungan anak.

"Berkas pelaku di bawah umur mungkin tersendiri,"tutupnya.

Baca juga: Semangat Tak Surut Guru TK PAUD di Lamatewelu Adonara Diupah Rp 300 Ribu

Motornya Hilang

Sebelumnya, seorang warga Maumere di Kabupaten Sikka berinisial K menceritakan kehilangan barang berharga miliknya berupa sebuah sepeda motor.

K mengisahkan, motornya hilang saat jadwal pekerjaanya yang sangat padal. Apalagi saat bersamaan, sang istri sedang hamil.

K sempat stres karena motor yang dia miliki hilang begitu saja di depan rumah mereka.

Kuat dugaan, motornya hilang digasak maling.

DIAMANKAN - Sejumlah sepeda motor yang telah diamankan oleh Buser Polres Sikka, Senin 14 Maret 2022 malam.
DIAMANKAN - Sejumlah sepeda motor yang telah diamankan oleh Buser Polres Sikka, Senin 14 Maret 2022 malam. (TRIBUNFLORES.COM/NOFRI FUKA)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved