Berita Lembata
Pertama Kali, Kejari Lembata Terapkan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka Pidana
Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri Lembata menerapkan keadilan restoratif kepada tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) bagi tersangka tindak pidana umum di Kabupaten Lembata yang divonis Kamis, 24 Maret 2022. Ini merupakan pertama kalinya kejaksaan melakukan keadilan restoratif di wilayah hukum Kabupaten Lembata.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyatakan terhadap perkara tersangka Prudensius Atasoge telah memenuhi persyaratan dilaksanakan restorative justice sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, dan masyarakat merespon positif adanya kesepakatan damai.
Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino, Selasa, 29 Maret 2022 menjelaskan Prudensius Atasoge merupakan tersangka tindak pidana penikaman terhadap korban Alexandro Heru Lamawato. Keduanya sama-sama menghadiri pesta permandian di Bilangan Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan, pada 30 Januari 2022 dini hari.
Baca juga: 1.895 Anak Stunting di Lembata Butuh Uluran Tangan
Keduanya sempat terlibat perkelahian karena terpengaruh minuman beralkohol di tempat pesta tersebut. Tersangka yang merasa kesal mengambil pisau dapur dan dua kali menikam korban pada bagian punggung dan paha kiri. Adapun perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Proses restorative justice dapat tercapai karena kedua belah pihak telah berdamai. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H menyetujui untuk menerapkan Restorative Justice dalam tindak pidana tersebut.
Pada Rabu 16 Maret 2022 di Kejaksaan Negeri Lembata Jaksa Penuntut Umum telah melakukan proses perdamaian untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Proses perdamaian dihadiri langsung oleh tersangka dan korban, orangtua kedua pihak, tokoh masyarakat dan penyidik Polres Lembata.
Lalu, pada Jumat, 25 Maret 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menerbitkan Ketetapan Penghentian Penuntutan yang selanjutnya diserahkan kepada Tersangka Prudensius Atasoge dan kepada korban Alexandero Heru Lamawato, Senin, 28 Maret 2022.
Baca juga: Kolang-Kaling Karya Anak Muda Desa Tubuk Rajan, Rambah Pasar Lewoleba, Kupang sampai Makassar
Teddy Valentino menjelaskan pelaksanaan Keadilan Restoratif merupakan arahan dari Jaksa Agung ST. Burhanudin. Ini merupakan inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani sebagaimana tertuang di dalam melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.
Keadilan Restoratif merupakan bentuk reformasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan hukum di masyarakat.
Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H dan dihadiri oleh Hutama Wisnu, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi NTT) didampingi oleh Muhamad Ihsan, S.H. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT), eksposan oleh Azrijal, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Lembata) beserta Pande Ketut Suastika, S.H., (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lembata ) Mohamad Risal Hidayat , S.H, (Jaksa sebagai Fasilitator) dan Reyga Jelindo, S.H (Kasubsi Penyidikan) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.