Berita Kupang

Mantan Bupati Kupang IA Medah Dieksekusi 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti

Mantan Bupati Kupang, IA Medah dieksekusi JPU Kejari Kota Kupang ke Rutan Kelas III B Kupang, Kamis 31 Maret 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/IRFAN HOI
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah digiring penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 mengesekusi mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah,  menjalani hukuman enam tahun penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Kupang.

 Eksekusi dilaksanakan JPU, Herry C. Franklin, S.H., M.H. dan Emerensiana M. F. Jehamat, S.H,  karena  terdakwa dan penuntut umum menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022.

Medah terdakwa kasus  tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah (ex-RPD Kupang) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Eksekusi dilaksanakan n karena putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Terdakwa divonis penjara enam tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp  500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Kamis 31 Maret 2022.

Baca juga: Tragis!Jembatan Roboh di Amarasi Kupang, Ayah dan Anak Meninggal  

Abdul menyebut, Iban Medah wajib membayar uang pengganti kerugian negara  Rp 8 miliar. Bila tidak dibayar selama sebulan setelah putusan, maka seluruh harta kekayaan terdakwa  disita untuk dilelang menutupi kerugian keuangan negara.

"Apabila tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara," tegas Abdul. 

Dikatakanya, amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Kupang menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara atau ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Abdul menerangkan, Iban Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Berita Kupang lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved