Pembangunan Waduk Lambo

Amankan 24 Anggota Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo di Nagekeo, Ini Kata Polisi

"Pelaku yang kami tangkap sama dengan pelaku yang melakukan penghadangan terhadap suku Kawa," ujar Kapolres

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-VIAN
DIAMANKAN - Polisi saat mengamankan forum penolakan pembangunan waduk Lambo di Nagekeo, Senin 4 April 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Sebanyak 24 warga Desa Rendubutowe yang tergabung dalam forum penolakan pembangunan waduk lambo (FPPWL) ditangkap pihak Kepolisian Resort Nagekeo, Senin, 4 April 2022.

Mereka dicokok Polisi karena diduga terlibat aksi penghadangan dan penyerangan terhadap tetua adat mereka sendiri dari Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja yang sedang menggelar ritual adat di titik nol, pada lokasi proyek pembangunan waduk Mbay/Lambo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kepolisian Resor Nagekeo, AKBP Yudha Pranata S.I.K, SH, menuturkan, 24 orang anggota FPPWL disangkakan karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta melawan petugas yang sedang berdinas.

Baca juga: Atasi Kekerasan Terhadap Anak di Sikka, Fransiskus Minta Aktifkan SEKAMI dan SEKAR

 

Aparat kepolisian terpaksa harus menangkap ke 24 warga tersebut karena melakukan penyerangan dan tindak pidana pengancaman hingga mengarah pada tindakan anarkis baik terhadap tetua adat mereka sendiri maupun terhadap aparat kepolisian yang sedang berdinas.

Ini adalah aksi penghadangan kedua yang dilakukan oleh Kelompok FPPWL terhadap aktifitas pegelaran ritual adat.

Anggota Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo di Mbay
Anggota Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo di Mbay, Senin 4 April 2022.

Sebelumnya, kelompok yang dipimpin Bernadinus Gaso ini juga melakukan aksi serupa terhadap masyarakat adat Kawa yang juga menggelar ritual adat di titik nol.

"Pelaku yang kami tangkap sama dengan pelaku yang melakukan penghadangan terhadap suku Kawa," ujar Kapolres.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Sikka Jadi Korban Pemerasan dan Penganiayaan, Ini Kronologinya

Masa tenggang penangkapan terhadap ke 24 orang Anggota FPPWL hanya berlaku selama satu kali dua puluh empat jam. Dalam kurun waktu yang singkat itu, polisi akan menentukan peran dari masing-masing terduga pelaku yang ditangkap terhadap suatu dugaan kejahatan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi tidak semuanya akan dilakukan penahanan. Melalui gelar perkara oleh penyidik Kita harus bisa menentukan peran dari masing-masing berdasarkan perbuatan dan juga unsur sangkaan pelanggaran pidana terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang mereka lakukan. Jadi tidak semuanya akan dilakukan penahanan," ujar dia.

Anggota Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo di Polres Nagekeo
DIAMANKAN - Anggota Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo di Polres Nagekeo saat ini, Selasa 5 April 2022.

Kepolisian menerapkan pasal pengancaman dan melawan petugas sesuai kitab undang undang hukum pidana (KUHP) pasal 212 dan 214 dimana para anggota FPPWL yang ditangkap itu telah secara nyata melakukan intimidasi, pengancaman dengan senjata tajam termasuk menghentikan kenderaan, ujar Kapolres Yudha.

Insiden penghadangan Warga Desa Rendubutowe bermula saat warga adat Rendubutowe yang tergabung dalam persekutuan tiga Suku, yakni Suku Rendu, Gaja dan Isa sedang melaksanakan ritual adat

Sejumlah aparat kepolisian Resort Nagekeo tanpa senjata api dan alat pelindung diri, di hari yang sama juga sedang melakukan pengawalan terhadap jalannya ritual adat yang dilakukan oleh tiga kepala Suku Redu, Suku Isa dan Suku Gaja bersama persekutuannya di pintu masuk menuju lokasi pekerjaan proyek.

Baca juga: Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Adapun tujuan ritual adat itu digelar untuk memohon ijin keselamatan terhadap alat kerja dan alat untuk beroperasi oleh tiga ketua suku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved