Berita Lembata
Kemenkumham NTT Minta Daftarkan Tenun Ikat dan Perburuan Ikan Paus Lamalera jadi KIK
Knawil Kemenkumham NTT mendorong Pemkab Lembata mendaftarkan tenun ikat dan perburuan ikan paus menjadi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Kanwil Kemenkumham NTT mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata mendaftarkan tenun ikat dan tradisi perburuan ikan Paus di Lamalera menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Demikian terungkap dalam workshop Promosi dan Diseminasi KIK di Kabupaten Lembata, Kamis 7 April 2022 di Aula Perpustakaan Daerah, ditujukan kepada OPD terkait, pelaku ekonomi kreatif, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual komunal dalam upaya pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional.
Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mami Li bersama Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dientje memberikan pengenalan kekayaan intelektual (KI) kepada peserta workshop. Ia menyebut KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
"Ruang lingkup hak kekayaan intelektual cakupannya sangat luas, terdiri dari kepemilikan komunal dan personal yang didalamnya dibagi lagi rezim-rezim dan kelasnya," sebut dia, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Lembata Jadi Lokasi Budidaya Ikan Kerapu
Kanwil Kemenkumham NTT tengah berupaya untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual dengan berbagai stakeholder terkait. Upaya yang ditempuh mulai dari penyebarluasan informasi seperti penyelenggaraan workshop, menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait hingga memfasilitasi pengajuan permohonan dari karya intelektual yang dihasilkan.
Kabupaten Lembata, lanjut Dientje, menjadi daerah yang berpotensi menghasilkan produk-produk KI personal yang perlu disoroti untuk didorong segera didaftarkan. Sebagai contoh KI Personal yakni hak cipta, merek, desain industri, dan paten.
Dientje, menerangkan, langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan terhadap suatu karya kekayaan intelektual.
Tahapan ini, dibutuhkan peran pemerintah menjadi pintu awal bagi seseorang atau kelompok untuk meminta pelindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual yang mereka miliki agar didorong untuk didaftarkan.
Baca juga: Anak-anak Desa Petuntawa Lembata Tanam Bakau
"Setelah terdaftar akan diberikan jangka waktu pelindungan. Bayangkan dengan rentan waktu tersebut kita dapat menikmati manfaat ekonomi yang begitu besar," kata Dientje.
Keuntungan yang didapat dari pendaftaran KI yakni menganut hak ekslusif. Dia menjelaskan, hak ekslusif adalah hak yang diperoleh bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan kekayaan intelektual yang dihasilkan.
"Melalui hak tersebut pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa izin," ujarnya.
"Artinya sistem ini menganut prinsip first to file pihak yang mengajukan permohonannya terlebih dahulu, berhak atas perlindungan," sambung Dientje.
Pada materi berikut disampaikan Erni Mamo Li terkait dengan pelindungan KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis (IG), dan Sumber Daya Genetik.
Baca juga: Pembabatan Bakau dan Potasium Ancam Pesisir Pantai Desa Petuntawa Lembata
Pelindungan KIK membutuhkan kerjasama dari semua pihak baik pemerintah, tokoh masyarakat serta kustodian atau orang atau kelompok yang melestarikan warisan budaya tersebut.