Berita Nasional

Perempuan Muda Tewas Usai Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Kasus Aborsi 

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," beber Iptu Doni Juniansyah.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.

Baca juga: Tahun 2022, Bank NTT Salurkan Dana Desa di Nagekeo

Bantah Paksa Aborsi

Tersangka pertama An (27), warga Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak lain pacar korban, RO (27) rekan tersangka dan DE (36), oknum ASN di RSUD Kepahiang.

Kepada awak media, tersangka An yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.


Sambil berlalu dengan kedua tangan yang terborgol ke belakang usai konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, Jumat (8/4/2022).

Tersangka mengaku jika menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.

"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022).

Penyesalan selalu datang diakhir, itu yang dia rasakan kini. An yang merupakan pegawai salah satu BUMN ini mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan.

Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.

"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.

Baca juga: Penjual Takjil di Ruteng Senang, Pembeli Bukan Hanya Umat Muslim

Pegawai RSUD Ikut Terlibat

Salah seorang tersangka berinisial DE (36) warga Kepahiang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, mengaku kerap memperjual belikan obat aborsi tersebut.

"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022).

DE yang menggunakan jilbab, masker dan pakaian berwarna hijau, mengaku dirinya memang memalsukan resep dokter tersebut.

"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Perempuan Muda Di Kepahiang Tewas Setelah Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved