Berita NTT

DPRD NTT Rotasi Alat Kelengkapan Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT melakukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Editor: Egy Moa
DOK.ANA KOLIN
Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD NTT yang baru dalam rotasi AKD, Senin 11 April 2022. 

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT melakukan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Proses itu pun telah dilakukan dan diputuskan di sidang paripurna Dewan yang digelar, Senin 11 April 2022.

Selanjutnya, disetiap komisi dilakukan pemilihan pimpinan komisi. Dalam paripurna itu, sudah dihasilkan beberapa pimpinan komisi dan menyisakan pimpinan Komisi IV dan dan Bapemperda.

"Masih dibutuhkan musyawarah diantara beberapa fraksi dan besok akan diputuskan pimpinan komisi IV dan bapemperda," kata Wakil Ketua DPRD, Inche Sayuna, Senin 11 April 2022.

Pemilihan ketua komisi IV, informasinya mengalami deadlock. Prosesnya terjadi dinamika yang alot sehingga molor atau belum diputuskan. Inche mengaku, sebelumnya SDH ada percakapan antar pimpinan fraksi.

Baca juga: DPRD NTT Siap Terima Demonstrasi Mahasiswa

"Tadi siang terjadi dinamika di komisi dan karna itu butuh waktu untuk menegaskan kembali kesepakatan diantara pimpinan komisi," sebut dia.

Inche menyebut, proses rotasi AKD ini terjadi perubahan cukup besar pada pimpinan fraksi dan komisi. Ketentuan demikian telah diatur dalam tata tertib menyangkut periodesasi anggota DPRD selama 2,5 tahun.

"Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi. Pasal 48 - 58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi . Dan Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun," katanya, Jumat 8 April 2022.

Karena itu, semua fraksi mulai mengatur anggotanya guna penempatan pada AKD yang ada. Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing.

Baca juga: Rektor Undana Larang Mahasiswa Bawa Atribut Kampus Lakukan Demonstrasi

"Ada yang tetap dan ada yang berubah," imbuhnya.

Sekarang ini pimpinan DPRD sedang menunggu usulan masing masing fraksi lalu akan diumumkan dalam rapat paripurna. Khusus menyangkut rotasi fraksi gabungan, menurutnya, ada surat yang diterima pimpinan DPRD terkait rotasi anggota PPP keluar dari Gabungan dan bergabung dengan Hanura.

Menurut amanat tata tertib, kata Inche, sepanjang fraksi gabungan masih memenuhi syarat sebagai fraksi maka tidak ada masalah.

Terkait perubahan pada fraksi gabungan maka ada proses lain yang harus dilakukan juga yaitu perubahan terhadap tata tertib. Sebab, komposisi fraksi berubah dan tentu nama fraksi juga berubah sebagaimana yang disebutkan dalam tata tertib DPRD NTT.

Baca juga: Unwira Kupang Tak Larang Mahasiswa Demonstrasi

Perubahan dan penetapan komposisi AKD DPRD NTT itu berdasarkan usulan dari pimpinan Fraksi masing-masing.

Berikut Komposisi AKD DPRD NTT tahun 2022:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved