Berita Manggarai Barat
Komunitas Racang Buka Hadang Pembukaan Jalan Menuju Lahan Otorita
Warga yang tergabung dalam Komunitas Racang Buka menghadang pembukaan jalan baru menuju lahan otorita di sisi selatan Hutan Bowosie.
Paulinus Ceak mengaku menghadang aktivitas tersebut karena mengklaim lahan yang dilewati merupakan miliknya. Ia menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi terkait pembukaan akses jalan.
"Tidak ada dari pemerintah daerah lakukan sosialisasi kalau akan buka jalan. Sementara kami tadi minta hentikan sementara karena kami tidak tahu di mana dan ke mana. Jangan sampai masuk di lahan yang merupakan milik kami. Tujuan kami agar pihak kepolisian minta kami diskusikan. Saya hadang sehingga ada respon dari kepolisian. Karena tidak ada sosialisasi ada pembukaan pemda.
Diketahui, sejumlah Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut. Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektar wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.
Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL).
Baca juga: 11 KK Terdampak Pergerakan Tanah di Manggarai Barat Terima Bantuan
Di luar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara, kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF, untuk mengembangkan area tersebut menjadi kawasan pariwisata terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara (jubir) Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB), Stefanus Herson meminta agar Pemda Manggarai Barat (Mabar) untuk serius menangani lahan Kawasan Hutan Produksi Nggorang-Bowosie RTK.108 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Bukti keseriusan Pemda Mabar, lanjut Stefanus, yakni bersama DPRD Kabupaten Mabar untuk mendatangi langsung Kementerian LHK di Jakarta.
"Kalau datang bersama DPRD maka tahu bahwa mereka merupakan wakil rakyat maka itu wajib hukumnya pemerintah pusat melayani tidak serta merta melahirkan keputusan, tapi mempertimbangkan apa kata rakyat dari bawah, itulah sebabnya kami datang, agar DPRD dan Bupati Manggarai Barat bersama ke pusat, karena keputusan ada di sana. Kalau hanya bersurat tidak akan menyelesaikan masalah," katanya saat ditemui usai menggelar aksi masaa, Senin 15 November 2021.
Baca juga: Aset Tanah Kerangan Rp 1 Triliun Kembali ke Pemda Manggarai Barat
Menurutnya, lahan seluas 150 ha di kawasan tersebut telah dikuasi masyarakat dan pihaknya meminta agar BPN Kabupaten Mabar untuk memroses sertifikasi.
Pihaknya juga meminta agar BPN Mabar untuk melanjutkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dibentuk sebelumnya.
"Poin penting, pertama 150 ha wilayah yang dikuasai masyarakat adalah milik masyarakat dan BPN harus memroses legalitasnya. Kemudian di atas 150 ha tidak boleh ada BPOLBF, dia harus keluar dari situ, silahkan dia ambil 400 ha di luar wilayah itu," katanya.
"Hak masyarakat jelas, ada program review program tata hutan, s5KB 4 menteri, ada program IP4T dan sudah terbentuk panitia dan sudah berjalan begitu lama, sebelum kehadiran BPOLBF, dokumen lengkap kami miliki. Lalu ada usulan dari 2 bupati terdahulu, sudah jelas dan dalam usulan itu jelas, lahan tersebut untuk lahan pemukiman dan pertanian masyarakat," jelasnya.
Berita Manggarai Barat lainnya