Berita Kota Kupang
Randy Bajideh dan Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Pengacara keluarga korban pembunuhan ibu dan anak,Adhitya Nasution mengapreasiasi Polda NTT menetapkan istri tersangka Randy menjadi tersangka baru.
N : Apa ada kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya?
A : Kalau kita melihat pasal 55, ini saya bukan nakut - nakutin tapi beginilah, kalau memang tidak bersalah untuk apa takut? Kalau salah ya katakankah salah. Ada yang meringankan, tidak berbelit - belit di pengadilan nah tapi kalau sudah tahu salah tapi banyak bohong itu kan yang merugikan si terdakwa sendiri makanya saya lihat dari apakah masih ada potensi tersangka baru kalau merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau pendapat saya pribadi, bukan prediksi, kalau dari apa yang saya lihat tidak menutup kemungkinan.
N : Apakah anda tetap percaya bahwa penyidik dibawah komando Kapolda kita yang baru ini bisa akhirnya?
A : Seharusnya amat sangat bisa. Kita melihat prestasi yang sekarang sudah ditunjukkan kepada kami, masyarakat NTT maupun pihak keluarga itu suatu hal yang tidak mungkin bisa tercapai tanpa adanya satu kejelian dari Pak Kapolda untuk memberikan tips dan trik mengungkap kasus ini.
N : Artinya apakah ini berarti bahwa Kapolda juga turun tangan untuk membantu penyidiknya dalam pemberkasan?
A : Kalau saya perhatikan sih seharusnya iya ya, kan saya tidak tahu internal Polda seperti apa tapi sepanjang kami diperiksa lalu ada beberapa keterangan yang diambil dari keluarga, penyidik baru yang komunikasi ke kami selalu mengatakan bahwa Pak Kapolda langsung jadi tidak melewati A, B, C tapi penyidik langsung Pak Kapolda. Ini kan hal yang luar biasa.
N : Dengan begitu banyaknya pasal sampai pasal yang ancaman hukumannya mati, kan itu sebenarnya tersangkanya masih ditahan ya. Kalau dari kacamata hukum anda bagaimana status tersangka Ira yang belum ditahan pasca penetapan dia sebagai tersangka kemarin?
A : Kalau terkait penahanan atau penangkapan atau apapun itu, itu merupakan kebijaksanaan dari penyidik tetapi seyogyanya kan berdasarkan SP2HP yang sudah diberikan kepada kami ini kan sudah dikatakan ada pasal 221 ayat 1 yang mana bunyi pasal itu jelas sekali merujuk pada potensi atau perbuatan seseorang untuk menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, menghalang - halangi, menyembunyikan sesuatu yang tidak benar atau satu tindak pidana seharusnya biasanya untuk pasal 221 ini untuk mencegah tersangka ini menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengaburkan fakta, sudah hal yang lumrah kalau ada pasal ini biasanya ditahan tapi kan mungkin penyidik punya pertimbangan lain.