Berita Kota Kupang
Randy Bajideh dan Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Pengacara keluarga korban pembunuhan ibu dan anak,Adhitya Nasution mengapreasiasi Polda NTT menetapkan istri tersangka Randy menjadi tersangka baru.
A : Jadi menunjukkan bahwa, gini, kemarin mungkin ada beberapa orang, beberapa teman seperjuangan kita memang tidak mengetahui di belakang layar nih kita seperti apa sih? Bagaimana kerja dari pengacara, keluarga, dengan pihak kepolisian berkolaborasinya seperti apa. Kita tidak dalam rangka mengkriminalisasi orang tapi kita memang mengungkap fakta - fakta yang ada jadi kalau kita lihat apa yang sudah Pak Kapolda berikan, perhatian terhadap kasus ini ya memang kita apresiasi sangat jadi betul - betul beliau ini sampai saat injury time kemarin terakhir beliau pasti memberikan dukungan kepada penyidik dalam mengungkap kasus ini.
N : Sesuai dengan SP2HP yang diserahkan oleh penyidik kepada keluarga korban itu apa sih pasal yang dikenakan?
A : Jadi, terkait dengan itu masih menggunakan pasal 340 pembunuhan berencana lalu pasal 338 pembunuhan juncto pasal 55 ayat kesatu lalu pasal 80, pasal 76 c Undang - Undang 35 tahun 2014 itu terkait dengan perlindungan anak lalu ada pasal 221 ayat 1 yaitu tentang perintangan terhadap penyelidikan, merintangi penyidikan kalau kita bilang.
N : Bisa dijelaskan dengan pasal ancamannya terkait 340 pembunuhan berencana?
Baca juga: Pelaku Pembunuh Astri Manafe dan Lael Diancam Hukuman Mati
A : Kalau terkait 340 pembunuhan berencana pasti hukumannya adalah mati maksimalnya lalu ada 338 itu maksimal 20 tahun lalu pasal 221 merintangi penyidikan saya agak lupa - lupa ingat berapa ancaman hukumannya.
N : Ini berarti kena ke tersangka Ira ya?
A : Nanti kita lihat di persidangan ya karena ini kan kita lihat di sini ini kan pasal baru yang dilekatkan terhadap tersangka IU ini jadi kita melihat apakah pasal 221 ini akan berdiri tunggal atau tidaknya nanti di persidangan itu kan ranahnya kejaksaan atau justru dilekatkan pasal 340, 338 kepada tersangka baru. Ini kan kita nanti melihat fakta persidangan.
N : Saya lihat juga ada dilekatkan pasal Undang - Undang perlindungan anak. Itu ancamannya berapa?
Baca juga: Penyidik Polda NTT Reka Ulang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel
A : Itu diatas lima tahun yang jelas.
N : Berarti yang terberat itu 340 yang bisa sampai hukuman mati?
A : Iya.
N : Tadi kan dikatakan pasal yang baru dilekatkan untuk kasus ini adalah 221 KUHP, merintangi penyidikan, ini perannya seperti apa?
A : Merintangi penyidikan itu sebenarnya pasal yang dilekatkan manakala seseorang ini mengetahui adanya tindak pidana tapi menutup - nutupi, mengalihkan, menyembunyikan barang bukti lalu mempersulit kinerja dari penyidik, nah itu yang jelas seperti itu jadi seperti misalnya ada keterangan ada saksi yang harusnya dihadirkan atau ada keterangan yang harusnya disampaikan tapi tidak jujur lalu ada barang bukti yang melekat padanya tapi dia tidak sampaikan, nah itu bisa masuk dalam unsur pasal 221.
Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Orangtua Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang
N : Bagaimana reaksi dari keluarga ketika ada informasi bahwa ada penambahan tersangka baru?
A : Yang jelas amat sangat bersyukur ya jadi berterimakasih kepada seluruh pihak yang turut membantu karena sebenarnya begini, support yang luar biasa terhadap kasus inilah yang memberikan kami semangat untuk mengungkap kasus ini lebih jauh. Yang pertama kita syukuri adalah akhirnya selama ini kecurigaan kita terkait dengan adanya tersangka baru, terkait dengan adanya turut serta dari pihak lain membantu tindak pidana ini kan terbukti, artinya bukan kita mengkriminalisasi sekali lagi saya sampaikan tapi memang dari seluruh rangkaian yang ada kita lihat bahwa sejak awal saya bilang ini sepertinya sulit kalau hanya dilakukan oleh satu orang saja. Perlu bantuan dari pihak lain makanya sejak awal kita susah payah agar Polda ini mau memberikan effort lebih, perhatian lebih terhadap kasus ini sampai akhirnya Pak Kapolda memberikan instruksi dengan tim baru lalu terbukti ya itu sungguh luar biasa ya reaksinya pasti ya sujud syukur semuanya.