Minggu, 12 April 2026

Berita Lembata

DPRD Lembata Harap Kekerasan Terhadap Pekerja Media Dihentikan

Kekerasan menimpa pemimpin redaksi media online suaraflobamora.com diharapkan menjadi kasus kekerasan terakhir menimpa pekerja media di NTT.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto DPRD Lembata Harap Kekerasan Terhadap Pekerja Media Dihentikan
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Diskusi Rabuan di Aketode Starbackan Cafe, Rabu, 27 April 2022 malam 

 Laporan TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Fabian Latuan, Pemimpin Redaksi media online suaraflobamora.com di Kupang diharapkan menjadi kasus kekerasan terakhir menimpa pekerja media di Provinsi NTT.

Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Partai Golkar, Petrus Bala Wukak menegaskan hal ini dalam Diskusi Rabuan di Aketode Starbackan Cafe, Rabu, 27 April 2022 malam.

Diskusi Rabuan menghadirkan pembicara Petrus Bala Wukak, anggota DPRD Lembata, Aleksander Paulus Taum Ketua Forum Jurnalis Lembata (FJL), Dr. Hamzah Wulakada, akademisi Undana Kupang, Petrus Pulang, akademisi, dan Hiero Bokilia, jurnalis Victory News. Diskusi dipandu langsung oleh Freddy Wahon, Direktur Pondok Perubahan.

“Sebagai wakil rakyat saya merasa hari ini NTT gelap, noktah hitam demokrasi kita. Ikuti berita media, semua mengutuk keras atas peristiwa yang dialami Fabian Latuan. Ia mewakili jurnalis yang mengalami kekerasan,” tegas Petrus Bala Wukak.

Baca juga: Perpustakaan Daerah Lembata Buka Kelas Cinema Literasi

Menurutnya, kehadiran korban Fabian Latuan bersama sejumlah rekan jurnalis di PT Flobamora untuk jumpa pers terkait deviden Rp 1,6 miliar yang tidak disetor sesuai temuan BPK. Karena itu, penganiayaan diduga sebagai skenario yang dibangun secara sadar.

“PT Flobamora harus bertanggung jawab secara hukum karena pembantaian terjadi di PT Flobamora. Ada pelaku intelektual yang bermain sehingga di siang bolong orang bisa melakukan tindakan kekerasan. Ini tindakan pengecut yang dengan cadar topeng melakukan kekerasan terhadap wartawan,” kutuk Petrus Bala Wukak.

Dia mengatakan, berdasarkan data AJI, kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami penurunan. AJI merilis, aktor yang sering melakukan kekerasan, pertama aparat kepolisian, kedua masyarakat dan orang suruhan dan ketiga aparat pemerintah dalam hal ini Pol PP.

Dikatakannya, laporan AJI menunjukkan kekerasan fisik mengalami penurunan. Peristiwa di NTT adalah peristiwa kriminal kejahatan kemanusiaan terhadap pers yang sedang menjalankan tugas dan dilindungi UU.

Baca juga: Forum Jurnalis Lembata Desak Polda NTT Tangkap Penganiaya Jurnalis

Tindakan itu menurutnya melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan pukulan telak terhadap demokrasi. Karena, jurnalis adalah salah  pilar demokrasi.

“Ini catatan hitam perjalanan demokrasi di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya karena di siang bolong masyarakat menyaksikan peristiwa ini,” tandas Petrus Bala Wukak

Ketua FJL, Aleksander Paulus Taum mengatakan, dalam pandangannya, kasus kekerasan terhadap wartawan bukan pertama kali dan sangat disayangkan jika di era teknologi canggih saat ini masih terjadi kasus kekerasan kepada wartawan.

“Kasus kekerasan terhadap Fabian Latuan, kekerasan verbal yang tak berakibat fatal tapi kekerasan fisik yang sangat serius. Dunia pers di NTT menghadapi kekerasan fisik yang tidak dapat dimaafkan karena kerja media dilindungi UU,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Lembata Harap ASN Kerja Jujur dan Hindari Korupsi

Menurutnya, kekerasan terhadap pekerja pers seringkali dipengaruhi faktor ketidaktahuan masyarakat tentang kerja-kerja pers.

Hamzah Wulakada menegaskan, merujuk pada kasus kekerasan yang terjadi, maka perlu pula dipikirkan UU perlindungan tidak saja kepada wartawan dalam UU Pokok Pers, tetapi juga perlindungan bagi istri, anak, dan orangtua juga perlu dilindungi, karena mereka juga mendapatkan ancaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved