Berita Viral

Viral di Medsos, Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tahan Jenazah saat akan Dimandikan

Sementara rentirnya merupakan seorang wanita bernama Daeng Ngembong, yang tak lain sepupu Rusli.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN TIMUR.COM
SUASANA DUKA - Jenazah tersebut adalah Rusli Daeng Sutte (39), warga Dusun/Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. 

"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMK Negeri I Ende Bersyukur Miliki JKN-KIS

MUI: Haram Hukumnya

Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.

Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."

"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Jenazah Ditahan Rentenir saat akan Dimandikan Gegara Masih Punya Utang, MUI Sulsel Buka Suara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved