Kota Kupang
Penemu Jasad Astri dan Lael Peragakan Cara Robek Kantong Plastik
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabe dilanjutkan Senin, 25 Mei 2022 menghadirkan saksi penemu jasad di Pankase,Kota Kupang.
Beny Taopan kuasa hukum terdakwa, Randy Badjideh menanyakan apakah Obed biasanya menggali lubang dan juga sebagai operator excavator
Amos Lafu tim kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh juga menanyakan soal sebelum bekerja di lokasi itu, apakah sudah ada orang lain yang bekerja di lokasi itu, Obed mengatakan, sebelumnya sudah ada yang bekerja juga di lokasi tersebut.
Sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang ini dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati dengan empat Majelis Hakim, Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu. Sementara JPU , Herry Franklin, Herman Deta, Vera dan rekan.
Tim pengacara atau kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Badjideh hadir secara lengkap dalam persidangan. Mereka adalah Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, Amos Lafu, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.
Baca juga: Astri Manafe dan Lael Dibawa Randi Pelesir Keliling Kota Kupang Sampai Oelmasi
Saat membuka sidang, Hakim Ketua, mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum agar tidak debat kusir. "Kalau sudah debat kusir maka saya akan potong (batasi pembicaraan)," tegas Juniati.
Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang perdana pemeriksaan saksi ini masing-masing, Saul Manafe alias Ari, Obed Nego Benu (sopir excavator), Semi Leonard Toto (kondektur excavator milik toko Metro) dan Stefanus Jeckson Manafe.