Berita NTT

Ketua MK Anwar Usman: Mulai Karier dari Belu, Tidak Malu Kerja Pulang Kantor Gali Sumur

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H,M.H memulai kariernya dari Pengadilan Negeri Atambua selama enam tahun.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Mahkamah Konstitusi (RI), Prof.Dr. Anwar Usman, S.H,M.H pose bersama ketika hadir memberi kuliah umum di Kampus Unwira Kupang, Kamis 2 Juni 2022.                   

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H,M.H mengatakan, kariernya dimulai dari Atambua, Provinsi NTT dikala menjadi hakim di Pengadilan Negeri Atambua.

Anwar menyampaikan hal itu ketika memberikan kuliah umum di Aula Rektorat Kampus Unwira, Kamis 2 Juni 2022. Ketua MK RI hadir di Unwira bersama istri dan rombongan. Hadir pula Sekjen MK RI, Prof.Dr.M.Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi RI, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan lainnya. 

Kuliah umum mengusung tema Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Pancasila dan Konstitusi, Anwar Usman mengakui, dirinya mulai meniti karier dan pernah bertugas di Atambua, Kabupaten Belu.

"Saya pernah tugas di Belu sekitar enam tahun. Saat itu saya tinggal di pengadilan," kata Anwar.

Baca juga: Ketua DPDI RI Dukung NTT Tuan Rumah PON 2028

Dikatakannya, sebagai seorang hakim, dirinya tidak gengsi untuk bekerja setelah pulang kantor.
"Saya pernah gali sumur di sana. Saya setelah pulang buka toga, ambil jeriken bawa sepeda motor pergi ambil air," katanya.

Saat menceritakan kisah menjadi hakim di Atambua, suasana di aula hening sejenak karena semua serius mendengar.

Dikatakan, NTT memiliki nilai historis dan sejarah bagi dirinya, sehingga perlu diambil hikmahnya.

"Jadi NTT ini miliki nilai historis dan sejarah, karena itu perlu kita semua ambil hikmahnya. Banyak orang yang tugas di NTT, kemudian karier mereka naik. Saya sendiri keluar pengadilan,buka toga dan pergi ambil air," katanya.

Baca juga: Momen Warga Ngada NTT Sambut Presiden Jokowi dan Iriana

Dia mengaku beruntung karena bisa bertemu dengan adik-adik mahasiswa di Unwira.

"Saya pernah beri kuliah umum di Undana dan lewat kampus ini. Kemudian saya katakan, suatu saat harus ke Kampus Unwira ini dan sudah terwujud," katanya.

Dalam materinya Anwar, mengatakan, seorang tokoh, rajin dan beragama, tetapi korupsi, maka tokoh itu bukan tokoh yang Pancasilais.

"Seorang beragama yang sejati adalah seorang yang Pancasilais, apapun agamanya," kata Anwar.

Dikatakannya, diskusi Pancasila dan konstitusi harus terus dilakukan.

Baca juga: Momen Kapolda NTT Pimpin Pengamanan Kunker Presiden Jokowi di Ngada

Anwar juga menyampaikan soal tugas dan kewenangan MK, yakni berdasarkan  Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana juga kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan memutus perselisihan atau menyelesaikan sengketa hasil pemilu /pilkada.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved