Berita Kota Kupang

Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Ayah Astri Keluar Ruangan Dengar Bantahan Randi Badjideh

Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee,Randy Badjideh menyampaikan keberatan dengan keterangan saksi dalam sidang di PN Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Jaksa penuntut umum Herry  Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H , saat sidang lanjutan di PN Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh menyampaikan keberatan dengan  keterangan saksi Novi Rosita Saduk,S.Kep, Ners.

Keberatan Randy terhadap  keterangan Novi Saduk terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022.

Bantahan atau keberatan terdakwa ini disampaikan usai saksi Novi Saduk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Novi Saduk adalah sepupu dari Almarhum Astri Manafe.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati didampingi empat hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.

Baca juga: Dua Hari Berturut Keluarga Manafe Ditelpon Penemuan Jasad di Pankase

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Narita Krisna Murti dan Rido Manafe,S.H.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati mempersilakan Randy Badjideh menanggapi keterangan saksi Novi. Randy mengatakan, saat Astri hendak melahirkan dan ke rumah sakit dari kos-kosan dan bukan dari Jalan Nangka.

Begitu juga dengan pembayaran biaya persalinan, bahwa penggunaan BPJS Kesehatan dibayar oleh dirinya. 
"Persalinan bukan dari  Jalan Nangka, tapi dari kos-kosan. BPJS juga saya yang bayar," kata Randy.

Mendengar bantahan itu, secara spontan, ayah almarhum Astri Manafe bangun dari kursi dan meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di PN Kupang, Populer Terdakwa dan Korban Pacaran di SMA

Hakim Wari menanyakan kembali kepada Novi soal keberatan itu, Novi mengatakan, sebelum bersalin korban diantar oleh mereka dari Jalan Nangka ke rumah sakit menggunakan grab. 

Sementara saat awal diperiksa, Hakim Wari Juniati menanyakan kepada Novi soal status Astri dan diakui Novi bahwa benar almarhum sudah mempunyai anak yang bernama Lael Maccabee.

Novi mengatakan, sejak kehamilan Astri juga tidak memberitahukan siapa ayah dari Lael. Menurut Novi, pada 27 Agustus 2021, dirinya ditelepon oleh Astri untuk menjemput dan membawanya ke Jalan Nangka, namun saat itu dirinya berhalangan sehingga tidak menjemput.

"Kapan komunikasi terakhir dengan korban," tanya Wari.
Novi mengatakan, pada tanggal 27 Agustus 2021, dirinya masih berkomunikasi dengan korban sekitar pukul 12:15 Wita.

Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang

"Kemudian saya telepon dua kali, masuk tetapi tidak diangkat. Saya SMS dan tanya ada di mana, Astri jawab bahwa lagi keluar bersama Lael," kata Novi.

Dikatakan, dirinya kembali menghubungi Astri pada pukul 00:45 Wita atau kurang 15 menit jam 1  dini hari, namun saat itu nomor telepon korban tidak bisa dihubungi lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved