Berita Kota Kupang

Istri Bersaksi untuk Suami Membunuh Selingkuhan dan Anaknya di PN Kupang

Istri Randy Badjideh terdakwa dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang PN Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Jaksa penuntut umum Herry  Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H , saat sidang lanjutan di PN Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022. 

"Tanggal 26 Agustus, saya di Naikolan dan  suami saya siap-siap  ke Semau ," ujar Ira.

Menjawab pertanyaan JPU, Ira mengatakan pada tanggal 28 Agustus 2021, Randy pulang dari Semau dan bersama tidur di Alak.

"Suami saya  pulang dan saya tidur dengan suami di Alak. Dari GPS handphone , tanggal 28 saya tidur di Alak. Saya hafal posisi GPS," kata Ira.

Baca juga: Pemlik Mobil Rental Disewa Randi Badjideh Dihadirkan JPU di PN Kupang

Ditanyai JPU, bilamana  Randy pulang dari Semau? "Saya minta maaf, saya tidak ingat pulang jam berapa. Saya tidak tahu pasti pulang jam berapa. Pulang dari Semau langsung ke kantor kemudian jemput saya di Naikolan ke Alak," ujarnya.

Sidang lanjutan, Rabu 8 Juni 2022  menghadirkan enam saksi yakni, Kadir alias Pipex, Fitri,  Santi Mansula,Sonia Tule, Ronal Lay dan Ita Ua.

Berita Kota Kupang lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved