Berita Kota Kupang
Istri Bersaksi untuk Suami Membunuh Selingkuhan dan Anaknya di PN Kupang
Istri Randy Badjideh terdakwa dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang PN Kupang.
"Tanggal 26 Agustus, saya di Naikolan dan suami saya siap-siap ke Semau ," ujar Ira.
Menjawab pertanyaan JPU, Ira mengatakan pada tanggal 28 Agustus 2021, Randy pulang dari Semau dan bersama tidur di Alak.
"Suami saya pulang dan saya tidur dengan suami di Alak. Dari GPS handphone , tanggal 28 saya tidur di Alak. Saya hafal posisi GPS," kata Ira.
Baca juga: Pemlik Mobil Rental Disewa Randi Badjideh Dihadirkan JPU di PN Kupang
Ditanyai JPU, bilamana Randy pulang dari Semau? "Saya minta maaf, saya tidak ingat pulang jam berapa. Saya tidak tahu pasti pulang jam berapa. Pulang dari Semau langsung ke kantor kemudian jemput saya di Naikolan ke Alak," ujarnya.
Sidang lanjutan, Rabu 8 Juni 2022 menghadirkan enam saksi yakni, Kadir alias Pipex, Fitri, Santi Mansula,Sonia Tule, Ronal Lay dan Ita Ua.