Berita Kota Kupang

Istri Bersaksi untuk Suami Membunuh Selingkuhan dan Anaknya di PN Kupang

Istri Randy Badjideh terdakwa dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang PN Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Jaksa penuntut umum Herry  Franklin,S.H, M.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H , saat sidang lanjutan di PN Kelas 1 A Kupang, Selasa 7 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Istri terdakwa Randy Badjideh, Ira Ua dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe di  Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022 malam.

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H  didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. Jaksa penuntut umum (PU) dihadiri  oleh Herry Franklin,S.H, M.H , Sarta, S.H, Herman Deta,S.H, Fera,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.

Sedangkan terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H,M.H, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H , Narita Krisna Murti dan  Diky Ndun, S.H.

Mengenakan busana berwarna putih, Ira Ua masuk ruang sidang.  Wari Juniati membaca identitas, kemudian mengatakan karena Ira dan terdakwa masih ada hubungan keluarga yakni suami dan istri,maka Ira tidak bisa memberikan keterangan dibawah sumpah.Karena itu dipersilakan kepada JPU memberikan pertanyaan.

Baca juga: Pengadilan Negeri Kupang Tidak Larang Wartawan Meliput Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak

Di tengah persidangan, Hakim Wari Juniati meminta kepada Ira Ua agar berhati-hati dalam memberikan keterangan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi hati-hati, karena sudah tetapkan tersangka, jangan sampai nanti beda dengan saat jadi terdakwa," kata Wari.

JPU, Sisca Marpaung menanyakan kehadiran saksi di pengadilan, Ira menjawab dirinya bersaksi atas kasus pembunuhan yang korbannya adalah Astri dan anaknya Lael.

Ira mengaku kejadiannya tanggal 27 Agustus 2021diketahuinya dari media.

"Saya mendengar dari media bahwa suami saya  mengaku yang melakukannya," kata Ira.

Baca juga: Teman SMA Randy Badjideh Bersaksi di PN Kupang, Populer Terdakwa dan Korban Pacaran di SMA

Dia mengatakan, dirinya mengenal  Astri sebagai selingkuhan suaminya dan Lael anak dari suaminya.

Terkait kasus selingkuh, dia mengakui tahu pada tanggal  20 Mei 2021 dari  Baron  yang adalah sahabatnya sejak SD. Dikatakan, Baron adalah sahabatnya dan dia tidak sanggup apa yang dibuat suaminya Randy kepada dirinya.

Ira juga mengakui, dirinya melihat  Lael di pangkuan suaminya.

"Saat itu saya belum tahu jelas apakah itu mobil saya atau apakah yang pangku anak Lael adalah suami saya," kata Ira. Dia juga mengatakan, anak Lael yang kemungkinan ayahnya adalah suaminya. Dia juga menyatakan, sudah menanyakan Randy soal Lael dan suaminya mengaku itu anaknya. Saya tanya itu anak siapa, dia (Randy) bilang iya itu anak saya. Pengakuan Randy begitu," katanya.

Baca juga: Majelis Hakim PN Kupang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Pembunuhan Astri dan Lael

Dikatakan, pada 29 Agustus 2021 dirinya  mengecek karena suaminya  izin kepadanya bahwa ada acara kantor di Semau dan tanggal 28 Agustus kembali.

"Tanggal 26 Agustus, saya di Naikolan dan  suami saya siap-siap  ke Semau ," ujar Ira.

Menjawab pertanyaan JPU, Ira mengatakan pada tanggal 28 Agustus 2021, Randy pulang dari Semau dan bersama tidur di Alak.

"Suami saya  pulang dan saya tidur dengan suami di Alak. Dari GPS handphone , tanggal 28 saya tidur di Alak. Saya hafal posisi GPS," kata Ira.

Baca juga: Pemlik Mobil Rental Disewa Randi Badjideh Dihadirkan JPU di PN Kupang

Ditanyai JPU, bilamana  Randy pulang dari Semau? "Saya minta maaf, saya tidak ingat pulang jam berapa. Saya tidak tahu pasti pulang jam berapa. Pulang dari Semau langsung ke kantor kemudian jemput saya di Naikolan ke Alak," ujarnya.

Sidang lanjutan, Rabu 8 Juni 2022  menghadirkan enam saksi yakni, Kadir alias Pipex, Fitri,  Santi Mansula,Sonia Tule, Ronal Lay dan Ita Ua.

Berita Kota Kupang lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved