Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

Gegara Pukul Pagar Besi, Pria di Sikka Langsung Aniaya Andi Jamoto

Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-SANDI
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Sikka, Rabu 22 Juni 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kasus dugaan tindakan penganiayaan terjadi di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasus dugaan tindakan penganiayaan itu melibatkan S (52) dan Andi Jamoto (50).

S adalah terduga pelaku dan Andi Jamoto disebut menjadi korban dalam kejadian itu.

Kapores Sikka, AKBP Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas, AKP Margono membenarkan kejadian itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ajak Pergi ke Pantai, Pemuda di Sikka Garap Paksa Anak Dibawa Umur

 

Masalah itu diduga hanya hal sepeleh dan berujung tindakan penganiayaan.

Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.

Setelah korban mengambil parang, korban kemudian memukul parang tersebut di pintu pagar yang terbuat dari besi.

"Melihat perbuatan korban, terlapor langsung pergi menuju korban sambil membawa sebilah pisau dan langsung menusuk leher sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban megalami luka dan mengeluarkan darah serta korban jatuh terusingkur,"ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM Kamis 23 Juni 2022 pagi.

Ia mengatakan selanjutnya korban berdiri dan sempat memukul terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan terlapor membalas memukul kaki kiri korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak 1 (satu) kali.

"Setelah itu korbam pulang kerumah dan dibawah ke RSUD T.C Hilers Maumere untuk mendapat perawatan medis,"ujarnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pria di Sikka Aniaya Warga Pakai Sajam


Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Andi Jamoto (50) seorang warga di Sikka melaporkan kasus dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan oleh S (52) ke Polres Sikka.

Dalam kasus itu, S (terlapor) diduga menganiaya Andi menggunakan Sajam (pisau).

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas, melalui Kasi Humas, AKP Margono, membeberkan kronologi kejadian itu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved