Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

Polisi Beberkan Kronologi Pria di Sikka Aniaya Warga Pakai Sajam

Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
MAPOLRES SIKKA - Suasana di Mapolres Sikka, Kota Maumere, Kamis 23 Juni 2022. Seorang warga di Sikka menganiaya Andi dan dilaporkan ke Polres Sikka. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Andi Jamoto (50) seorang warga di Sikka melaporkan kasus dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan oleh S (52) ke Polres Sikka.

Dalam kasus itu, S (terlapor) diduga menganiaya Andi menggunakan Sajam (pisau).

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas, melalui Kasi Humas, AKP Margono, membeberkan kronologi kejadian itu.

"Bahwa benar pada hari Rabu tanggal , 22 Juni 2022 pukul 16.00 wita, bertempat di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap korban atas nama Andi Jamoto,"ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ajak Pergi ke Pantai, Pemuda di Sikka Garap Paksa Anak Dibawa Umur

 

Kata AKP Margono, kejadian berawal ketika korban hendak pergi mencukur rambut dan mampir di bengkel saudara Cing untuk mengambil parang miliknya.

Setelah korban mengambil parang, korban kemudian memukul parang tersebut di pintu pagar yang terbuat dari besi.

"Melihat perbuatan korban, terlapor langsung pergi menuju korban sambil membawa sebilah pisau dan langsung menusuk leher sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban megalami luka dan mengeluarkan darah serta korban jatuh terusingkur,"ujarnya.

Ia mengatakan selanjutnya korban berdiri dan sempat memukul terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan terlapor membalas memukul kaki kiri korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak 1 (satu) kali.

"Setelah itu korbam pulang kerumah dan dibawah ke RSUD T.C Hilers Maumere untuk mendapat perawatan medis,"ujarnya.

Ia mengatakan setelah mendapat perawatan medis, korban mendatangi SPKT Polres sikka untuk melapor guna proses hukum selanjutnya dan telah di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /164/ VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Sikka Aniaya Warga Pakai Sajam, Korban Tersungkur hingga Dilarikan ke RS


Aniaya Pakai Sajam

Sebelumnya, S (52) warga Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT diduga melakukan tindakan penganiayaan.

S diduga menganiaya Andi Jamoto (50) menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di samping bengkel Mobil Saudara Cing, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Rabu 22 Juni 2022 pukul 16.00 wita.

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas, melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono, membenarkan kejadian itu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved