Kasus Pelecehan di Sikka
Kronologi Polisi Bekuk Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur
Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Berikut ini adalah kronologi lengkap penangkapan tukang ojek di Sikka oleh Polisi.
Tukang ojek itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMP yang masih berusia 15 tahun (anak dibawa umur).
Tim Buser Polres Sikka kembali membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Siswi SMP
Yang mana pelaku yang ditangkap VI (18) yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kecamatan Mego.
Data dari Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, Jumat, 24 Juni 2022 pagi menjelaskan, penangkapan atas pelaku berkat informasi yang masuk ke telinga apparat kepolisian.
Aparat lalu melakukan penyelidikan dan tindakan hukum, Kamis, 23 Juni 2022 malam. Pelaku berhasil diringkus di salah satu tempat di Kecamatan Magepanda.
Pelaku pasrah dan tak berdaya saat diringkus. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Sikka guna menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA.
Atas kejadian ini, Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas melalui Kasie Humas, AKP Margono saat dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM di Mapolres Sikka, Jumat, 24 Juni 2022 pagi membenarkan adanya tindakan hukum atas pelaku cabul di Nita.
“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan,” kata Margono.
Ia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 20.20 wita ada laporan di SPKT Polsek Nita daris seorang wanita berinisial Y (15).
Perempuan yang datang ke kantor polisi berstatus pelajar.
Ia melaporkan dugaan pencabulan pada Rabu tanggal 22 Juni 2022 Pukul 17.30 wita di Kebun Kelapa di Kecamatan Nita.